HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dugaan skandal perbankan kembali mencuat di Palembang. Nurjana, seorang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu (KCP) Sayangan, mengaku kehilangan dana simpanan hingga lebih dari Rp2 miliar akibat ulah oknum pimpinan cabang. Melalui kuasa hukumnya, Afdhal, S.H. dari Kantor AFDHAL & DEDY LAW FIRM, pengaduan resmi telah dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan.
Diduga, dana Nurjana dicairkan dan dipindahkan tanpa izin melalui aplikasi M-Banking oleh Kepala KCP Bank Mega Sayangan, DS, yang memanfaatkan kepercayaannya sebagai pejabat bank. Modus yang digunakan adalah berpura-pura melakukan update data nasabah, meminjam ponsel korban, lalu membuat akun mobile banking tanpa sepengetahuan pemilik rekening
“Klien kami awam teknologi. Dengan dalih memperbarui data, pelaku leluasa mengakses rekening dan memindahkan dana ke rekening lain yang diduga dikendalikan sendiri,” jelas Afdhal, Rabu (4/6/2025).
Pada Maret hingga April 2025, pelaku diduga melakukan transfer bertahap hingga total Rp1,8 miliar ke rekening AlloBank. Bahkan, saat dicurigai, pelaku sempat mengakui perbuatannya kepada pihak keluarga korban dan meminta waktu untuk menyelesaikan masalah. Namun setelah itu, pelaku menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi, bahkan akun media sosialnya mendadak tidak aktif.
Kuasa hukum korban menyebut, Bank Mega belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya mendesak OJK segera turun tangan.
“Berdasarkan UU OJK dan POJK tentang perlindungan konsumen, bank bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Kami minta OJK menginvestigasi, memfasilitasi penyelesaian, dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang lalai,” tegas Afdhal.
Laporan pidana juga telah diajukan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal lembaga keuangan terhadap aktivitas digital banking, terutama terhadap nasabah lansia atau yang tidak memahami teknologi. (Rilis)