HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 14 tersangka, selama periode 27 April – 2 Juni 2025. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, didampingi Plt. Kasi humas Iptu Gandung, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (3/6/2025).
Kasus tersebut yakni, penangkapan BHP (19) di Maguwoharjo, Sleman
Pada Senin, 28 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB. Tim menangkap BHP di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari penggeledahan, ditemukan 1.360 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. Pelaku mendapatkan pil dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui sistem cash on delivery (COD). BHP adalah residivis kasus narkoba, dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Penangkapan JSW (30) di Bangunharjo, Bantul, Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 23.00 WIB. JSW ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Bantul. Barang bukti yang diamankan berupa 7.250 butir pil warna putih bersimbol Y. JSW memperoleh pil dari DPO melalui COD. Sebagai residivis kasus narkoba, JSW dijerat dengan pasal yang sama seperti BHP.
Penangkapan AAR (27) di Tegalrejo, Yogyakarta, Senin, 5 Mei 2025, sekira pukul 19.30 WIB. AAR ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Petugas menemukan 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. AAR mendapatkan pil dari DPO melalui COD. Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penangkapan GK (33) di Bangunharjo, Bantul, Selasa, 12 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WIB. GK ditangkap di Bangunharjo, Sewon, Bantul. Barang bukti yang ditemukan adalah 6.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. GK memperoleh pil secara daring dari DPO dan dikirim melalui jasa pengiriman paket. GK, seorang residivis, dijerat dengan pasal yang sama.
Penangkapan FA (24) dan BTW (22) di Kalidengen, Kulon Progo, Jumat, 9 Mei 2025, pukul 17.30 WIB. FA dan BTW ditangkap di Kalidengen, Temon, Kulon Progo. Keduanya kedapatan memiliki 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y. Pil tersebut didapatkan secara daring dari DPO dan dikirim via paket. Keduanya disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penangkapan DHS (34) dan DYK (29) di Margomulyo, Sleman, Rabu 14 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB. DHS dan DYK ditangkap di Margomulyo, Seyegan, Sleman. Dari mereka disita 4.500 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. Keduanya memperoleh pil secara daring dari DPO. DHS dan DYK, yang merupakan residivis, dijerat pasal yang sama.
Penangkapan FA (34) di Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu 14 Mei 2025, sekira pukul 03.00 WIB. FA ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Barang bukti berupa 870 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. Pelaku mendapatkan pil dari DPO melalui COD. FA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Penangkapan TH (25) di Tegalrejo, Yogyakarta, Rabu 14 Mei 2025, sekira pukul 12.00 WIB. TH ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta. Ditemukan 25.550 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. TH, yang merupakan residivis, memperoleh pil dari DPO via COD dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penangkapan D (29) di Sumbermulyo, Bantul, Jumat 16 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WIB. D ditangkap di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul. Barang bukti yang diamankan adalah 3.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. D, seorang residivis, mendapatkan pil secara daring dari DPO dan dijerat pasal yang sama.
Penangkapan PTJ (27) di Panggungharjo, Bantul, Rabu 21 Mei 2025, sekira pukul 22.00 WIB. PTJ ditangkap di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Petugas menyita 700 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. PTJ memperoleh pil dari DPO melalui COD dan disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Penangkapan NB (33) di Sendangadi, Sleman, Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 20.00 WIB. NB ditangkap di Sendangadi, Mlati, Sleman. Ditemukan 300 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. NB, residivis, mendapatkan pil dari DPO via COD dan dijerat pasal yang sama.
Penangkapan AM (25) di Merdikorejo, Sleman, Senin 26 Mei 2025, sekira pukul 07.30 WIB. AM ditangkap di Merdikorejo, Tempel, Sleman. Barang bukti berupa 5.200 butir pil warna putih bersimbol Y dan satu unit HP. AM memperoleh pil dari tersangka NB yang telah ditangkap sebelumnya. AM, seorang residivis, dijerat pasal yang sama.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah, menjelaskan bahwa dari berbagai kasus tersebut, total 72.730 butir pil Obaya berhasil disita sebagai barang bukti.
“Dari barang bukti yang berhasil kami sita ini, diperkirakan kami telah menyelamatkan sekitar 72.730 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap AKP Ardiansyah.
Sementara itu, Plt. Kasihumas Iptu Gandung H., mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Iptu Gandung. (SN)