Diduga Gelapkan Uang Penjualan Roti, Pelaku Asal Cilacap Ditangkap Polisi

Terduga pelaku AB warga Cilacap, Jawa Tengah, saat dipaparkan pihak Kepolisian Sektor Gedongtengen. (Foto : Simon)
Terduga pelaku AB warga Cilacap, Jawa Tengah, saat dipaparkan pihak Kepolisian Sektor Gedongtengen. (Foto : Simon)

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Pria berinisial AB (28) warga Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, ditahan Polsek Gedongtengen, atas dugaan penggelapan uang penjualan roti senilai delapan juta seratus ribu rupiah.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo didampingi Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto, menyampaikan kasus itu diungkap atas Laporan Polisi Nomor LP/B/04/IV/2025/SPKT/Polsek GT/Polresta Yka/Polda DIY.

“Terduga diduga melakukan penggelapan uang penjualan roti dari sejumlah toko, dan mengakibatkan kerugian senilai delapan juta seratus ribu rupiah,” kata Kapolsek Gedongtengen, Kamis (24/4/2025).

Pelaku AB mengambil uang setoran penjualan dari empat toko cabang, yakni cabang Ambarrukmo Plaza, cabang Jalan Solo Sleman, cabang Malioboro Mall, cabang Jalan Dagen Gedongtengen.

Modus pelaku adalah, setelah menerima uang hasil penjualan yang disimpan dalam lipatan kertas HVS A4, pelaku mengambil uang dari setiap lipatannya.

“Uangnya dititipkan dalam kertas HVS, dan dari setiap setoran yang dititipkan, pelaku mengambil uangnya. Kemudian, pelaku mengkemas kembali lipatannya dengan steples agar tidak ketahuan,” ungkap Kapolsek.

Pelaku akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib, dan pelaku berhasil diamankan dari kediamannya di Cilacap pada 6 April sekira pukul 22.00 WIB.

Kini, pelaku terancam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (SN)

Penulis: SimonEditor: Herwanto