Residivis Narkotika Kembali Ditangkap di Pagaralam, Sabu Disimpan dalam Helm

residivis kasus narkotika
residivis kasus narkotika

HALOPOS.ID|PAGAR ALAM – Tim Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika di sebuah rumah makan di kawasan Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Pelaku yang diketahui bernama Miko Ronaldo (26) kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam helm yang dibawanya.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasi Humas Iptu Mansyur didampingi Kasat Narkoba AKP Sondi mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu di dalam helm yang dibawanya,” ujar Iptu Mansyur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/2) sekitar pukul 17.50 WIB di Rumah Makan Lematang. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram (netto 0,23 gram), satu unit ponsel OPPO A16, satu unit helm KYT Dj Maru berwarna abu-abu metalik, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BG 2364 WP.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan metamfetamin. Miko Ronaldo mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Ilung. Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara,” tambah AKP Sondi.

Polres Pagaralam menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba (**)