HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang. Kali ini lokasi yang dipilih adalah di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo.
Dalam operasi ini juga menggandeng beberapa instasi seperti Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono mengatakan fokus utama dari giat ini adalah memastikan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Yogya dalam kondisi prima dan laik jalan terutama kendaraan angkutan barang dan angkutan orang.
“Angkutan barang yang dimaksud seperti halnya truk, mobil box, pick up, dan lain sebagainya. Sedangkan angkutan orang meliputi bus, taksi, dan masih banyak lagi,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Para petugas gabungan ini secara teliti memeriksa berbagai aspek kendaraan, mulai dari kelengkapan surat-surat, kondisi mesin, hingga kelayakan komponen penting seperti rem, lampu, ban, dan kaca spion.
Ariyanto Agus mengungkapkan dipilihnya Jalan Veteran sebagai lokasi operasi lantaran pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait banyaknya pelanggaran lalulintas di wilayah tersebut.
“Kami banyak mendapatkan laporan di wilayah ini banyak masyarakat yang kerap melanggar lalulintas. Untuk itu kami menggelar operasi gabungan di wilayah ini,” bebernya.
Operasi ini digelar kurang lebih selama satu jam. Selama satu jam tersebut personil gabungan ini mampu memeriksa 111 kendaraan.
“Dari 111 kendaraan terdapat 25 kendaraan yang melanggar aturan dengan rincian 19 kendaraan pelanggaran laik jalan dan 6 kendaraan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Selain bak truk melebihi spesifikasi, petugas juga mendapati sejumlah kendaraan angkutan yang tidak memiliki izin KIR atau yang KIR nya sudah tidak berlaku lagi.
“Yang paling signifikan perihal uji kelayakan masalah KIR. Ada yang KIR nya masa berlakunya telah habis, ada juga para sopir ini tidak bisa menunjukkan bukti lolos uji. Namun ada pula pelanggaran terkait kendaraan yang melebihi kapasitas atau kelebihan muatan,” jelasnya.
Usai terjaring, para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Kejaksaan Negeri Yogya pada tanggal 27 Februari 2025,” ungkapnya.
Namun, lanjutnya, bagi para pelanggar yang berhalangan hadir untuk mengikuti sidang pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Yogya dengan menyediakan nomor hotline.
“Jadi nanti kalau mereka tidak bisa hadir di persidangan bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Apabila sudah ditentukan sanksinya, mereka akan mendapatkan kode billing sehingga para pelanggar ini dapat langsung membayar melalui kode tersebut,” bebernya.
Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga tiga hari kedepan dengan lokasi secara acak harapannya tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.
“Tapi yang jelas kami akan menggelar operasi ini di jalan-jalan yang rawan terjadi kecelakaan dan rawan pelanggaran lalulintas,” katanya.
Dengan begitu, tambahnya, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap peraturan lalulintas.
Salah satu pelanggar adalah Heri Sudarman. Warga Wirosaban ini terjaring razia karena masa berlaku KIR kendaraanya telah habis. Ia mengaku belum sempat melakukan uji KIR lantaran mobil miliknya beberapa waktu lalu mengalami kerusakan yang mengharuskan mobilnya berada di bengkel.
“Masa berlaku KIR-nya habis, baru tiga hari ini habisnya. Saya belum sempat melakukan uji KIR karena beberapa waktu lalu saya mengalami kecelakaan di Cipali. Jadi harus saya bengkelkan. Biasanya saya rutin enam bulam sekali uji KIR,” katanya.
Meski begitu ia siap menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Besok tanggal 27 Februari saya akan datang ke Kejaksaan dan akan langsung membawa mobil saya ke kantor Dishub untuk melakukan uji KIR,” tutupnya. (SN)