HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Menanggapi maraknya aksi vandalisme di Kota Yogyakarta, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perusakan fasilitas umum dalam bentuk apapun. Coretan di berbagai lokasi tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.
“Kami sangat prihatin dengan maraknya aksi vandalisme baru baru ini. Selain merusak keindahan kota, tindakan ini juga merugikan masyarakat,” kata AKP Sujarwo, Kamis (7/2/2025).
Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa pelaku vandalisme dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang legal dan konstruktif, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan kota. Jika melihat aksi vandalisme, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi Polresta Yogyakarta.
“Mari kita jaga Kota Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan yang kita banggakan. Dengan tidak melakukan vandalisme dan menyampaikan aspirasi secara positif, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan indah untuk kita tinggali bersama,” tutup AKP Sujarwo. (SN)