HALOPOS.ID|PAGARALAM – Satpol PP Kota Pagar Alam mengeluarkan teguran kepada pedagang kaki lima di Pasar Dempo Permai yang melanggar aturan. Ancaman denda hingga Rp5 juta atau hukuman kurungan menanti pelanggar.
Satpol PP Kota Pagar Alam memberikan teguran kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Pasar Dempo Permai. Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut. Kepala Satpol PP Kota Pagar Alam, Mastulah, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, mengenai gangguan ketertiban umum akibat aktivitas pedagang di sekitar Pasar Dempo Permai. Untuk itu, kami mengimbau agar pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar aturan,” ujar Mastulah.
Satpol PP menegaskan, pedagang yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda maksimal Rp5 juta atau hukuman pidana kurungan selama tiga bulan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Kami berharap para pedagang mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama. Ketertiban umum harus menjadi prioritas agar lingkungan pasar tetap nyaman bagi semua pihak,” tambah Mastulah.
Tindakan penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan area publik di sekitar Pasar Dempo Permai sebagai ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. (MS)