HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pasangan petahana nomor urut 01, Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), masih memimpin perolehan suara sementara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2025-2029.
Berdasarkan hasil analisis data pemilu dan rekapitulasi sementara KPU dari situs resmi pilkada2024.kpu.go.id, pasangan HDCU memperoleh 51,50 persen suara atau sekitar 2.174.133 pemilih.
Hingga pukul 10.20 WIB, data masuk mencapai 98,41 persen dari total 13.206 TPS yang tersebar di Sumsel. Pasangan nomor urut 02, Eddy Santana Putra-Rizky Aprilia (ERA), berada di posisi kedua dengan 25,20 persen suara atau 1.063.635 pemilih. Sementara pasangan nomor urut 03, Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati), meraih 23,30 persen suara atau 983.644 pemilih.
Pasangan HDCU unggul di 15 kabupaten dan kota di Sumsel. Pasangan ERA hanya menang di Kota Palembang, sedangkan Matahati unggul di Kabupaten Ogan Ilir.
Ogan Komering Ulu (OKU) : HDCU 73,87 persen, Matahati 13,59 persen, ERA 12,54 persen.
Ogan Komering Ilir (OKI) : HDCU 59,77 persen, Matahati 24,33 persen, ERA 15,89 persen.
Muara Enim : HDCU 46,31 persen, Matahati 29,45 persen, ERA 24,24 persen.
Lahat : HDCU 58,64 persen, ERA 21,68 persen, Matahati 19,68 persen.
Musi Rawas (Mura) : HDCU 51,46 persen, ERA 29,54 persen, Matahati 19,01 persen.
Musi Banyuasin (Muba) : HDCU 42,36 persen, ERA 34,03 persen, Matahati 23,61 persen.
Di kampung halaman Herman Deru, pasangan HDCU unggul telak dengan 88,10 persen suara, disusul ERA 6,56 persen dan Matahati 5,43 persen. Wilayah lain seperti OKU Selatan, Empat Lawang, Pagar Alam, dan Lubuk Linggau juga memperlihatkan dominasi HDCU dengan persentase suara di atas 50 persen.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini diharapkan mencapai lebih dari 80 persen. Saat ini, proses rekapitulasi berlangsung di tingkat kecamatan.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Handoko, menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Juknis Nomor 1779. Rekapitulasi tingkat kecamatan (PPK) mulai dari 28 November – 3 Desember 2024.
Selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten/kota di mulai dari 5 – 7 Desember 2024 dan rekapitulasi tingkat provinsi 9-13 Desember 2024.
“Diharapkan masyarakat bersabar menunggu hasil resmi dari KPU yang diumumkan berjenjang sesuai prosedur,” ujar HandokoHandoko Sabtu (30/11/2024).
Hasil final Pilgub Sumsel akan diumumkan setelah rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada 13 Desember 2024. (AD)