Pemkot Palembang Mulai Susun Program TPP Kepala Sekolah

Kantor Walikota Palembang
Kantor Walikota Palembang

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rencana program penyusunan ratusan kepala sekolah (kepsek) mulai mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Rencana program tahun 2025 tersebut mulai disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Mulai Januari 2025 setiap kepala sekolah dan pengawas akan mendapatkan TPP Rp5 juta per bulan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Adrianus Amri, Rabu (30/10/2024).

Pemberian TPP terhadap kepsek dan pengawas di Palembang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun depan yang sudah masuk dalam usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus dibahas untum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada 2025.

“Nantinya masuk pagu ke anggaran APBD Dinas Pendidikan Kota Palembang,” kata dia.

Terdata sementara ada 317 kepsek yang bisa mendapatkan TPP, yakni kepsek di lingkungan Taman Kanak-kanak (TK) 7 orang, kepsek Sekolah Dasar (SD) 249 orang, kemudian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 61 orang, serta untuk tim pengawas berjumlah 15 orang dengan total keseluruhan diberikan ke 332 orang.

“Kemungkinan tahun depan jumlahnya berkurang karena ada yang masuk masa pensiun,” terang Amri.

Menurut dia tujuan pemberian TPP selain apresiasi peningkatan kinerja kepala sekolah, semangat dan motivasi serta stimulan kepala sekolah juga diyakini mampu menodorong perbaikan kualitas pendidikan. Tujuan pencairan TPP lanjutnya, bisa untuk meminimalisir penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Agar kepala sekolah bisa mengelola dana BOS lebih baik lagi dan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam menggunakan dana BOS,” jelas dia.

Rencana pemberian TPP tidak berlaku untuk guru yang belum sertifikasi. Namun kata Amri, bagi guru tersertifikasi, akan ada penghasilan tambahan bagi guru honor maupun status Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Nilainya tidak signifikan tapi cukup untuk memberikan motivasi guru meningkatkan pendidikan,” timpalnya.

Amri mengatakan, TPP diberikan berdasarkan pertimbangan objektif lewat kualitas jam belajar dan penyusunan laporan kinerja berdasarkan poin kredit yang akan disesuaikan dengan absensi tiap bulan.

“Sehingga tiap bulan akan rekonsiliasi besaran bervariasi sesuai evaluasi dan laporan kinerja,” jelas dia. (AND)