HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang menaikkan target pajak perhotelan sebesar Rp 3,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, mengungkapkan bahwa target pajak perhotelan kini meningkat dari Rp 52,2 miliar menjadi Rp 56 miliar.
“Kami menaikkan target pajak hotel menjadi Rp 56 miliar, meningkat Rp 3,8 miliar dari target sebelumnya yang sebesar Rp 52,2 miliar,” ujar Raimon Lauri pada Rabu (2/10).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan target pajak perhotelan ini telah melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan perkembangan di sektor perhotelan di Palembang.
“Realisasi pajak perhotelan hingga 1 Oktober 2024 sudah mencapai Rp 46,3 miliar, atau sekitar 82,71 persen dari target. Jadi kenaikan ini sangat realistis dan memungkinkan untuk dicapai,” tambah Raimon.
Optimisme ini juga didukung oleh realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang pada tahun 2024 yang sudah mencapai Rp 891 miliar lebih, atau sekitar 71,18 persen dari target Rp 1,154 triliun. Mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang ini yakin bahwa target PAD 2024 dapat tercapai.
“Selain pajak perhotelan, beberapa target pajak lain juga mengalami kenaikan dalam APBD Perubahan 2024 ini. Kami tetap optimistis target pajak yang telah ditetapkan akan tercapai,” tegasnya. (AND)