HALOPOS.ID|PALEMBANG – Satgas Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka akselerasi dan sinergi Pemerintah daerah dalam mendukung Wajib Halal Oktober (WHO) 2024.
Bertempat di ruang rapat Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel (18/3/2024), satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel Yauza Efendi dan Tim disambut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov. Sumsel Ir. H. Amiruddin, M.Si. Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka mensukseskan WHO 2024 serta memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Yauza menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2021 tentang Pembiayaan sertifikasi bagi pelaku usaha, UMK jalur self declare dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota, BUMN/BUMD serta dana hibah yang tidak mengikat.
“ UMK jalur self declare itu dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD serta dari dana hibah yang tidak mengikat, untuk itulah kita melakukan koordinasi dengan Pemprov. Sumsel dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM , terimakasih telah menerima dan sambutan yang diberikan” ujar Yauza
Yauza menjelaskan pula bahwa sertifikasi produk halal merupakan bentuk pemerintah dalam memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang membutuhkannya. selain itu, untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam produksi, menjual produknya. Sehingga dapat berkompetensi di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional. (MRS)