FPGSS Minta Bawaslu Usut Oknum PPS Silaberanti

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Puluhan massa yang dalam Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, pada Senin (29/1/2024).

Mereka melakukan aksi damai, menuntut Bawaslu mengusut dugaan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.

Oknum PPS Silaberanti sebagai penyelenggara Pemilu diduga melanggar kode etik, karena tidak netral dan mengkondisikan suara calon anggota legislatif (Caleg) tertentu. Selain itu, dalam rekrutmen anggota KPPS, PPS Silaberanti juga diduga tidak transparan.

“Tidak lama lagi Pesta Demokrasi di Indonesia segera dimulai. Tahap demi tahapan sudah melalui prosesnya. Baik Penyelenggara Pemilu maupun yang mengawasi sudah bekerja keras untuk mensukseskan Pemilu 2024 yang aman jujur, bersih dan adil,” ungkap Koordinator Aksi, Iqbal Tawakal.

“Akan tetapi untuk menuju Pemilu 2024 yang aman, jujur, bersih dan adil akan tercoreng akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan memanfaatkan proses, memanfaatkan situasi dan memanfaatkan petugas-petugas Pemilihan Umum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut Iqbal, untuk menjaga iklim Pemilu pada 14 Februari mendatang berjalan kondusif, aman, bersih, jujur dan berkeadilan, sekiranya dipandang perlu untuk pihaknya menyampaikan aspirasi yang bersumber dark informasi masyarakat tentang adanya dugaan indikasi pelanggaran kode etik petugas PPS dan petugas KPU Palembang.

Maka hari ini, FPGSS berjuang mencari perubahan dan dalam surat pengaduan yang akan ditujukan langsung kepada Bawaslu Kota Palembang dan tim penyidik, bahwa dari hasil temuan pihaknya di lapangan dan atas laporan masyarakat terkait adanya indikasi dugaan sebagai berikut:

1. Oknum PPS Silaberanti diduga mengarahkan dan terindikasi mengkondisikan suara oknum Caleg inisial HB dari Dapil VI Kota Palembang, karena hal ini diduga ada pelanggaran kode etik bagi penyelenggara Pemilu.

2. Diduga kuat oknum PPS Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang berinisial RZ dan P, telah mengarahkan dan mengkondisikan suara untuk oknum Caleg berinisial HB dari Dapil VI Kota Palembang.
Dari dua poin diatas, sudah jelas adanya dugaan telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Diduga RZ juga tidak transparan, tebang pilih dalam pemilihan anggota KPPS dan Pantarlih.

Hal ini sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Ketua PPS pada PKPU No 8 Tahun 2022 Bab III Tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS pada Pasal 18 No (3) Dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Dan Ayat (2), PPS mempunyai Wewenang Huruf (b) Mengangkat Pantarlih Pemilihan Umum atau Pemilu adalah pesta Demokrasi yang diselenggarakan 5 Tahun sekali sebagai ajang memilih Pemimpin, Wakil Rakyat yang Dipilih langsung masyarakat berdasarkan UUD dan Berpedoman pada Pancasila.
Dari itulah Forum Pemuda Garuda Sumsel, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan, menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di Bawaslu Kota Palembang, untuk:

A. Menuntut dan mendesak pihak Bawaslu Kota Palembang untuk segera memanggil dan memeriksa serta segera pecat oknum PPS dengan inisial RZ dan P yang telah terindikasi diduga mengarahkan, mengkondisikan oknum Caleg Kota Palembang berinisial HB dari Dapil VI. Dimana diduga sudah jelas telah melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

B. Mendesak Bawaslu Kota Palembang segera selidiki oknum Anggota KPU Kota Palembang yang telah menunjuk atau memilih oknum Ketua PPS RZ sebagai Ketua PPS pada Dapil Pemilihan Palembang VI, karena diduga telah mengarahkan atau mengkondisikan untuk memilih oknum Caleg dengan inisial HB.

“Dari aspirasi yang disampaikan ini, FPGSS memohon kepada Bawaslu Kota Palembang segera menindaklanjuti surat pengaduan kami, dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk segera dimintai keterangannya. Apabila terbukti adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, maka diproses sebagaimana mestinya,” tegas Iqbal. (Ril)

Editor: Herwan