JAKARTA – Kemendikbudristek menegaskan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarga. Hendarman mengatakan izin orang tua jadi pertimbangan utama.
Aturan itu berlaku untuk daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 yang baru saja diperpanjang. Ketentuan pelaksanaan PTM juga diatur sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ,” kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Hendarman melalui keterangan resmi, Selasa (10/8/2021).
Kebijakan ini diambil berdasarkan keputusan pemerintah pusat melonggarkan pembatasan kegiatan di lingkungan sekolah. Sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 perlu membuka opsi PTM sembari tetap menyediakan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” tambah Hendarman.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 1-4 untuk daerah Jawa-Bali selama satu pekan, dan untuk daerah luar Jawa-Bali selama dua pekan. Meski begitu, terdapat sejumlah penyesuaian aturan untuk daerah yang masuk kategori level 1-3.
Salah satunya, daerah yang menerapkan PPKM Level 1-3 sudah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan maksimal 50 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara daerah PPKM Level 4 masih PJJ.