JAKARTA – Kementerian Agama mulai Agustus 2021 resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan diganti dengan kartu nikah format digital. Hal ini diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Jajang dalam keterangan resminya yang dikutip dari situs Bimas Islam Kemenag, Senin (9/8/2021).
Alasannya, untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah dengan hadirnya digitalisasi sehingga pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian. Lanjutnya, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Kemenag: Tak Boleh Gelar Sholat Idul Adha di Masjid atau Lapangan
Selama PPKM Nikah Dilarang
“Saat ini hampir 100 persen KUA di Indonesia sudah bisa mengakses Simkah Web,” kata dia.
Jajang menjelaskan mekanisme mendapatkan kartu nikah digital. Di antaranya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web diwww.simkah.kemenag.go.id. Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin rampung melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau ‘link’ ke email dan Whatsapp. Jajang menyatakan kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah. Melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.