PALEMBANG – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, masih berpeluang lulus persyaratan jika mengajukan sanggah.
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Joko Warsito membeberkan jadwal dan mekanisme masa sanggah bagi pelamar CASN dan PPPK 2021.
“Waktu masa sanggah dimulai dari tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021. Sedangkan untuk jadwal jawab sanggah dimulai 4 hingga 13 Agustus 2021. Untuk pengumuman pasca sanggahnya tanggal 15 Agustus 2021,” bebernya, Kamis (5/8/2021).
Namun, untuk mekanisme masa sanggahnya, Joko mengatakan, bisa di cek secara online oleh para pelajar melalui laman SSCASN dengan login akun atau kanal resmi masing-masing instansi yang dituju.
Setelah dicek, instansi akan memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
“Setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD),” terang Joko.
Kembali dikatakan Joko, para pelajar yang tidak lolos bisa memanfaatkan waktu sanggah, hal itu untu memberi alasan dan masih ada potensi untuk lolos tahap administrasi.
Untuk para calon peserta yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi bisa mengajukan sanggahan secara online atau bisa mengunggah bukti dokumen secara online. Bahkan para pelamar juga bisa mengakses portal resmi pendaftaran CASN dan PPPK dan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis.
“Selama masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021, pelamar bisa unggah bukti dokumen secara online. Disitu pula pelamar bisa mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” katanya.