Pemkab PALI Raih Penghargaan Universal Health Coverage

HALOPOS.ID|PALI – Di bawah kepemimpinan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dr Ir H Heri Amalindo MM., dan Wabup Drs H Soemarjono, Kabupaten PALI tidak hanya konsen dalam membangun berbagai infrastruktur penting seperti jalan dan gedung bagi warganya.

Namun, Pemkab PALI juga memperhatikan kebutuhan layanan dasar lainnya, seperti akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat PALI.

Hal itu terbukti dengan diraihnya penghargaan Universal Health Coverage oleh Kabupaten PALI dari Pemerintah Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan diterima oleh Bupati PALI yang diwakilkan oleh Wabup PALI Drs H. Soemarjono bertempat di Balai Sudirman Jakarta Selatan, 14 Maret 2023.

Wabup PALI, Drs H Soemarjono mengatakan, dianugerahinya Penghargaan Universal Health Coverage Oleh Pemerintah
Republik Indonesia merupakan bukti komitmen Kabupaten PALI dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Didapatnya penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen Bupati Penukal Abab Lematang
Ilir Bapak Dr. Ir. H. Heri Amalindo., MM dan Wakil Bupati yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya cakupan Kesehatan Semesta atau Universal
Health Coverage (UHC) di Indonesia,” papar Wabup H Soemarjono usai menerima penghargaan.

Sementara itu, Wakil Presiden Prof. Dr. (H.C.) K.H. Maruf Amin yang juga hadir dalam penyerahan penghargaan tersebut, mengapresiasi komitmen
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI) khususnya dalam melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90% dari seluruh penduduk Indonesia,” ujar Wapres RI Ma’ruf Amin.

Untuk diketahui, Pada Inpres Nomor 1 tahun 2022, salah satu instruksi Presiden kepada Gubernur dan Bupati/Walikota adalah mendorong target RPJMN. Target tersebut yaitu 98% penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran iuran serta bantuan iuran penduduk yang didaftar. (ADV)

Penulis: Jerry HardiansyahEditor: Herwan