HALOPOS.ID|PALEMBANG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023 terkait besaran ongkos haji.
Beleid tersebut mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Lalu berapa ongkos haji yang jamaah harus dibayarkan jemaah?
Pada diktum kedua Keppres tergambar besaran BPIH tiap embarkasi. Rinciannya sebagai berikut :
1. Pertama, Embarkasi Aceh Rp 84.602.294,26
2. Embarkasi Medan Rp 85.439.589,26
3. Embarkasi Batam Rp 87.667.245,26
4. Embarkasi Padang Rp 86.282.787,26
5. Embarkasi Palembang Rp 88.242.945,26.
6. Embarkasi Jakarta Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)
7. Embarkasi Jakarta Rp 91.575.945,26 (Bekasi)
8. Embarkasi Solo Rp 90.131.918,26
9. Embarkasi Surabaya Rp 96.166.395,26
10. Embarkasi Balikpapan Rp 91.030.138,26.
11. Embarkasi Banjarmasin Rp 90.990 .994,26
12. Embarkasi Makassar Rp 92.420.640,26
13. Embarkasi Lombok Rp 91.506.286,26
14. Terakhir, Embarkasi Kertajati Rp 93.075.795,26.
Rincian yang Harus Jamaah Bayar
Nah, ongkos haji itu untuk jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebelum mendapat subsidi nilai manfaat.
Dari angka tersebut, jemaah tentu tidak bayar seluruhnya. Karena ada subsidi pemerintah.
Lantas, berapa yang harus dibayarkan jemaah? Dalam diktum keenam Keppres itu, ada rincian sebagai berikut:
1.Embarkasi Aceh Rp 44.364.357,26
2.Embarkasi Medan Rp 45.2O1.652,26
3.Embarkasi Batam Rp 47.429.308,26
4.Embarkasi Padang Rp 46.044.85O,26
5.Embarkasi Palembang Rp 48.005.008,26.
6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 51.338.008,26
7.Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 51.338.008,26
8.Embarkasi Solo Rp 49.893.98I,26
9.Embarkasi Surabaya Rp 55.928.458,26
10.Embarkasi Balikpapan Rp 50.792 .20I,26.
11.Embarkasi Banjarmasin Rp 50.753.057,26
12.Embarkasi Makassar Rp 52.182.703,26
13.Embarkasi Lombok Rp 51.268.349,26
14.Embarkasi Kertajati Rp 52.837.858,26
Besaran BPIH sebelum mendapat subsidi nilai manfaat digunakan untuk biaya:
a. Pertama, penerbangan
b. Kedua, akomodasi
c. Ketiga, konsumsi
d. Keempat, transportasi
e. Kelima, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, bahkan Mina
f. Keenam, perlindungan
g. Ketujuh, pelayanan di embarkasi atau debarkasi
h. Kedelapan, pelayanan keimigrasian
i. Kesembilan, premi asuransi dan pelindungan lainnya
j. Kesepuluh, dokumen perjalanan
k. Kesebelas, biaya hidup (living cost)
1. Kedua, belas pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
m. Ketiga belas, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
n. Terakhir, pengelolaan BPIH.
Besaran BPIH
Sedangkan, besaran BPIH setelah subsidi nilai manfaat digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Lalu, untuk besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.2I3,67.
Sementara, besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.
“Perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda akan diumumkan kemudian,” jelas Menteri Agamq Yaqut Cholil Qoumas.
Terakhir, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 April 2023