Hukum  

Kapolsek : Jika Sayang Anak, Jam 22:00 Malam Sudah Dirumah

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Maraknya aksi tawuran dan tindak kekerasan yang dilakukan para remaja secara berkelompok atau gangster kian menghawatirkan dibeberapa daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir yang sering menelan korban jiwa.

Dipalembang sendiri laporan kasus tawuran diberbagai wilayah ini banyak dilaporkan kepihak kepolisian, puncaknya adalah saat bulan puasa, dimedia sosial pula banyak dijumpai unggahan masyarakat yang merekam video tawuran antar remaja laki laki disaat menjelang waktu sahur

Kapolsek Kertapati, Alfredo Hidayat menuturkan himbauan ini di khususkan untuk orang tua khusus nya masyarakat kertapati “Jika Sayang anak Pastikan pukul 22.00 Wib anak anda sudah ada dirumah” Senin (27/03/23)

Lanjutnya, kenapa himbauan ini dilakukan agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan,orang tua harus peduli terhadap anak untuk itu mari cek keberadaan anak kita karena saat ini lagi banyak kejahatan jalanan dan mari bersama sama untuk menjaga keamanan dan kondisipitas dilingkungan kita,” jelasnya.

Masi menurut Kapolsek kertapati mengingatkan agar orang tua selalu mengawasi dan menjaga anak anaknya agar tidak ikut-ikutan melakukan tawuran yang sedang marak saat ini pelaku tawuran dapat dikenakan pasal 359 dan pasal 360 mengakibatkan orang meninggal dunia,dengan ancaman pidana 10 tahun dan paling berat 20 tahun,Tutup kapolsek kertapati.

Penulis: MeriyantoEditor: Herwan