HALOPOS.ID|SUMSEL — Subdit II Perankan Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar press release Ungkap kasus tindak pidana perbankan, yang di laksanakan di ruang press release Mapolda Sumsel, Jumat (24/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wadir Krimsus Polda Sumsel, Kasubbid Penmas, Kasubdit II Ditreskrimsus dan Bank BRI.
Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Penmas AKBP Yenni Diarty menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan di kepolisian nomor : LBP/87/II/2023/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 13 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor : SP-SIDIK/11/II/RES.2.2./2023/Ditreskrimsus, tanggal 16 Februari 2023.
“Tersangka yang merupakan mantan karyawan Bank BRI Unit Tanjung Sakti inisial AW (35) sebagai pramubakti dan VM (34) sebagai Castumer Service (CS). Sedangkan Perkara ini terjadi kurun waktu 3 tahun dari 2020 sampai 2023 di Bank BRI Unit Tanjung Sakti Cabang Pagaralam,” ucapnya.
Putu Yudha menerangkan bahwa sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 ayat (1) huruf A dan huruf B UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP dan Pasal 49 ayat (1) huruf B UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan JO 55 KUHP JO 64 KUHP.
“Berikut barang bukti yang kami amankan dari hasil kejahatan pelaku berupa, 1 unit rumah, 1 unit ruko dua pintu, tanah/kebun di desa kerinji dan desa Sukajadi dan kandang ayam broiler kapasitas kurang lebih 5000 ekor di desa Joko,” jelasnya.
Lebih lanjut Putu Yudha menambhakan bahwa ancaman terhadap tersangka yaitu pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp. 10 milyar dan paling banyak Rp. 200 milyar.
“Untuk itu Kapolda Sumsel dengan tegas menghimbau Kepada seluruh masyarakat bahwa jangan sampai terjadi kegiatan seperti ini lagi,” pungkasnya.
















