Jangan Salah! Nih Daftar Fasilitas Kantor Kena Pajak

HALOPOS.ID|JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 pada 20 Desember 2022.

Dengan demikian, perihal mengenai pengenaan pajak atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang didapatkan pegawai resmi diatur ulang.

Sebagai catatan, PP ini merupakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam pasal 30 di PP tersebut, disebutkan bahwa pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun, imbalan atau penggantian tersebut berbentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.

Sementara itu, penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Sayangnya, PP tersebut belum secara eksplisit mengatur mengenai barang atau fasilitas apa saja yang dikenakan pajak natura.

Pemerintah hanya memuat lima jenis natura yang dikecualikan alias tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Berikut ini daftarnya:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi, tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

3. Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

4. Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

Terlepas dari daftar tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal telah menjelaskan bahwa pemajakan natura tidak berlaku untuk peralatan kantor. Meskipun itu merupakan fasilitas yang diterima pekerja untuk mendukung pekerjanya.

“Timbul pertanyaan apakah untuk alat-alat kantor laptop, handphone dan sebagainya akan dijadikan natura? Tentu tidak,” ujarnya dalam Sosialisasi UU HPP secara virtual yang dilaksanakan pada akhir tahun lalu, dikutip Rabut (27/12/2022).

Dia menjelaskan peralatan kantor seperti laptop, handphone, itu bukan objek penghasilan bagi penerima. Dia pun memastikan jajaran Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perpajakan, akan mengatur aturan turunan yang rinci.

Sementara itu, dia memastikan beberapa barang yang akan dikenakan pajak natura, diantaranya seperti mobil dan apartemen.

“Pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya misal contoh dalam bentuk mobil dinas dan apartemen dan sebagainya itu nanti akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya,” tegas Yon.

Editor: Herwan