EKOBIS  

Ratusan Eksportir Bawa Kabur Dolar AS, Jumlahnya Fantastis!

Foto: Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022)
Foto: Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022)

HALOPOS.ID|JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan 216 surat tagihan kepada eksportir di sektor sumber daya alam (SDA) yang belum menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di rekening khusus bank persepsi. Besaran sanksi mencapai Rp 53 miliar.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019, ada dua besaran denda bagi eksportir.

Denda sebesar 0,5% diberikan kepada eksportir yang belum melaporkan dan menempatkan DHE SDA ke rekening khusus. Sementara itu, bagi mereka yang menggunakan DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan akan dikenai denda 0,25%.

Diluar ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian DHE selain untuk impor, pinjaman, keuntungan/dividen, atau penanaman modal yang diatur dalam UU Penanaman Modal.

Pelaksana Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riza Agustian Achmad menjelaskan keseluruhan denda sebesar Rp 53 miliar adalah karena eksportir belum melaporkan DHE.

Artinya, tarif denda yang digunakan adalah 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA. Tidak ada denda yang terkait dengan penggunaan denda di luar ketentuan.

Dengan menghitung besaran tarif denda sebesar 0,5% dan total nilai denda sebesar Rp 53 miliar maka DHE yang belum dilaporkan mencapai Rp 10,6 triliun.  Nilai tersebut setara dengan US$ 680,14 juta bila dihitung dengan menggunakan kurs Rp 15.585/US$1.

Sebelumnya, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan dari penagihan seniali Rp 53 miliar banyak sebanyak 30% sudah dilakukan pelunasan.

Keringnya pendapatan hasil ekspor menjadi sorotan. Pasalnya, banyak DHE yang lebih banyak parkir di luar negeri. Kondisi ini berimbas pada semakin tergerusnya cadangan devisa (cadev) serta stabilitas nilai tukar.

Banyaknya DHE yang diparkir di luar negeri membuat cadev justru terkuras di tengah lonjakan ekspor.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari-November 2022 menembus US$268,18 miliar atau naik 28,16% dibandingkan periode yang sama pada periode tahun lalu.

Cadev pada akhir November 2022 tercatat US$ 134 miliar.

Jika menilik posisi cadev per Desember 2021 yang tercatat US$ 144,9 dan cadev per akhir November sebesar US$ 134 miliar maka pada tahun ini cadev sudah terkuras US$ 10,9 miliar.

Editor: Herwan