HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sejumlah pihak mendesak menghentikan pemasangan lift di Jembatan Ampera oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Selatan.
Pasalnya pemasangan lift tersebut dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Cagar Budaya (CB) No 11 tahun 2010. Hal itu diungkapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sumsel, BBPJN dan TACB diruang Banmus DPRD Sumsel, Rabu (30/11)
“Banyak kriteria dan hal-hal yang harus kita perhatikan didalam undang-undang, kalau kita membangun. Kalau ini sudah ditetapkan cagar budaya , tiba-tiba kita melakukan perubahan tanpa mengindahkan undang-undang cagar budaya, maka ini suatu pelanggaran, karena Jembatan sudah terdaftar sebagai cagar budaya,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal Sarkomi.
Menurutnya jika terjadi kerusakan Jembatan Ampera akibat perbaikan ini maka Sumsel akan rugi besar, padahal untuk mendapatkan sertifikasi cagar budaya membutuhkan proses bertahun-tahun.
“Kami tidak menghalangi proses pembangunan tapi saya bicara sebagai tim ahli cagar budaya. Tadi dijelaskan dulu ada lift itu zaman dulu dan kontruksinya untuk apa, sekarang kalau di pasang lift azaz manfaatnya dimana?. Kalau dulu lift untuk petugas naik turun ke Ampera, sekarang mesin diatas tidak berfungsi, kalau mau di pasang lift asas manfaatnya dimana dan urgensinya dimana, kami hanya takut pembangunan ini berpotensi akan merusak dari Ampera,” tambah Aufa yang juga menjabat sebagai Kadisbupar Sumsel ini.
Hal senada dikemukakan anggota TACB Sumsel Yudi Syarofi menilai berapapaun kajian yang dibuat BBPJN sebelum ada rekomendasi hasil kajian dari TACB maka tidak bisa melaksanakan kegiatan pemasangan lift.
“Hal itu ada ancaman pidananya ada di pasal 104 Undang-Undang Cagar Budaya. Diundang-undang ini tidak ada penghalangan pembangunan tapi harus ada kajiannya dan cagar budaya,” katanya.
Komisi IV DPRD Sumsel Zulfikri Kadir menilai pihak BBPJN Sumsel tidak ada kerjaan dengan menambah lift di Jembatan Ampera yang punya nilai sejarah.
“Ini (Jembatan Ampera) Heritage , nilai cagar budaya, kalau 50 tahun tidak boleh itu, apa inisiasi BBPJN Sumsel, kalau perlu batalkan pemasangan lift itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan BBPJN Sumsel, Ryandra Narlan ST MT mengaku kalau pihaknya sudah berkontrak. Pihaknya juga mengaku tidak tahu kalau dalam pemasangan lift di Jembatan Ampera melanggar undang-undang cagar budaya.
“Kita akan konsultasi dengan pimpinan bahwa ada permintaan untuk menghentikan tapi secara kontrak kita jalan terus,” katanya