SUMSEL  

Husni Chandra Terus Dobrak Pemajuan Budaya di Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP terus mendobrak pemajuan tentang kebudayaan di Provinsi Sumatera Selatan bakal segera terealisasi.

Pasalnya, Provinsi yang berjuluk Bumi Sriwijaya untuk memiliki Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 telah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya para seniman pencinta budaya.

Usulan dibentuknya lembaga ini, terkemuka setelah di gelarnya diskusi bersama antara Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Santu (24/7) malam.

Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan WPO Husni Chandra RAM SP mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan melegalkan tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS).
Tujuannya, untuk mengajukan raperda pemajuan kebudayaan ke DPRD Sumsel.
“Kedepan kita mulai menyusun naskah akademik tentang raperda ini,” katanya.

Husni menambahkan, rencana tersebut selaras dengan rencana pemerintah pusat di empat kementrian yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Tentunya ini tidak akan menjadi hambatan, terlebih-lebih ke depan presiden akan menandatangani Perpres lanjutan sebelumnya menandatangani Perpres terhadap tiga pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ke depan presiden akan menandatangani Perpres terhadap 17 pasal,” katanya.

Leboh lanjut Husni mengatakan, rencana strategis program pemajuan kebudayaan tersebut di dukung semua pihak, oleh karena itu menurutnya tim Persiapan Dewan Pemajuan Kebudayaan Sumsel (DPKSS) akan terus mendesak dan mendorong dalam hal ini pihak DPRD Sumsel atau Gubernur Sumsel untuk melancarkan pembentukan perda pemajuan kebudayaan ini.

Dia mengakui di Sumsel ada beberapa perda terkait budaya seperti pelestarian cagar budaya , Peraturan Daerah (Perda) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan, Perda Pelestarian Budaya namun pihaknya lebih memfokuskan kepada strategi pembangunan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lebih di fokuskan pada pemajuan kebudayaan.

“Kebudayaan ini bukan hanya objek budaya tapi investasi sebagai aset investasi dan even yang bisa mendatangkan pendapatan anggaran baru terutama untuk PAD daerah sebagai contoh adat istiadat pernikahan di Bali pernah disewa orang asing yang ingin menikah menggunakan adat istiadat Bali, nah hal-hal seperti inilah yang kita harapkan belum lagi sial pengobatan tradisional yang merupakan dari pemajuan kebudayaan dan harus ada pengawalnya, pemeliharanya, yang melestarikannya , inilah kita harapkan terbentuknya Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan, “ katanya.

“Dan dalam dua minggu ini menurutnya pihaknya akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumsel,” tutur Husni.

Senada dikatakan, Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja menginginkan, perda pemajuan kebudayaan di Sumsel secepatnya terbentuk dan ada.

“Kalau bisa secepatnya lah, sebab budaya ini kalau tidak cepat kita jaga bisa tergerus karena budaya ini dinamis tidak statis makanya harus terus kita kasih suplemen , dikasih energi supaya budaya Sumsel ini terus berkembang dan bangkit dan jangan jadi sejarah budaya tapi kalau bisa inilah budaya kita,” katanya.

SMB IV juga ingin kebudayaan di Sumsel terus tumbuh dan berkembang dimana kearifan lokal tetap terjaga dan kebudayaan bisa menambahan nilai kepada masyarakat terutama dari sisi ekonomi.

Seperti daerah lain yang memajukan budaya seperti Bali , Yogya , Bandung bisa menjadikan nilai-nilai kebudayaan ini sebagai sarana ekonomi kreatif yang bisa bermanfaat tapi di Sumsel kita lihat masih minim terkait pemajuan kebudayaan , mulai dari 10 kemajuan kebudayaan tersebut masih banyak yang belum dimaksimalkan , kita berharap dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan apabila sudah ada dan ada unit pelaksananya bisa dimaksimalkan,” katanya.

Sejarawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentuknya perda pemajuan kebudayaan ini karena mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.

“Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substansi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.

Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan.

“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.

Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia.

Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substansi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.

Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan .

“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.

Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia. (HRW)

Editor : Herwan.