HALOPOS.ID|PALEMBANG – Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP terus mendobrak pemajuan tentang kebudayaan di Provinsi Sumatera Selatan bakal segera terealisasi.
Pasalnya, Provinsi yang berjuluk Bumi Sriwijaya untuk memiliki Dewan Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Selatan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 telah lama dinantikan oleh masyarakat, khususnya para seniman pencinta budaya.
Usulan dibentuknya lembaga ini, terkemuka setelah di gelarnya diskusi bersama antara Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja,S.H.M.Kn, budayawan Sumsel Vebri Al Lintani, Yudi Syarofi, Mirza Indah Dewi, Ali Goik, sejarawan Sumsel Kemas Ari Panji, Direktur Promosi dan Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO) Husni Chandra RAM SP, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) Iqbal Rudianto, Founder Pemilihan Putra Putri Palembang Darussalam, Kiki Kirana, sejumlah jurnalis Palembang, youtuber Palembang, Mang Dayat, di Kopi Oncak, Palembang, Santu (24/7) malam.
“Dan dalam dua minggu ini menurutnya pihaknya akan beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumsel,” tutur Husni.
Senada dikatakan, Sultan Palembang Darussalam, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja menginginkan, perda pemajuan kebudayaan di Sumsel secepatnya terbentuk dan ada.
“Kalau bisa secepatnya lah, sebab budaya ini kalau tidak cepat kita jaga bisa tergerus karena budaya ini dinamis tidak statis makanya harus terus kita kasih suplemen , dikasih energi supaya budaya Sumsel ini terus berkembang dan bangkit dan jangan jadi sejarah budaya tapi kalau bisa inilah budaya kita,” katanya.
SMB IV juga ingin kebudayaan di Sumsel terus tumbuh dan berkembang dimana kearifan lokal tetap terjaga dan kebudayaan bisa menambahan nilai kepada masyarakat terutama dari sisi ekonomi.
Seperti daerah lain yang memajukan budaya seperti Bali , Yogya , Bandung bisa menjadikan nilai-nilai kebudayaan ini sebagai sarana ekonomi kreatif yang bisa bermanfaat tapi di Sumsel kita lihat masih minim terkait pemajuan kebudayaan , mulai dari 10 kemajuan kebudayaan tersebut masih banyak yang belum dimaksimalkan , kita berharap dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan apabila sudah ada dan ada unit pelaksananya bisa dimaksimalkan,” katanya.
Sejarawan Sumsel Vebri Al Lintani menambahkan pihaknya mendukung terbentuknya perda pemajuan kebudayaan ini karena mandat dari UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang harus seleras di daerah.
“Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substansi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan.
“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.
Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia.
Dan menurut pengamatan saya sejauh Undang-Undang itu ada sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mematuhi keberadaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan mengimplementasikan substansi undang-undang itu, menurut saya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan cukup bagus dalam rangka penyelamatan kebudayaan di daerah,” katanya.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menurutnya masyarakat bisa mengawal dan memastikan agar pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten kota bisa melaksanakan .
“Perlu adanya regulasi dan ada lembaga mengawal 10 objek pemajuan kebudayaan tambah satu cagar budaya,” katanya.
Dan pemerintah daerah menurut Vebri harus mematuhi undang-undang ini karena secara substansi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus dilaksanakan diwilayah Indonesia dan pemerintah daerah bagian dari pemerintah Republik Indonesia. (HRW)
Editor : Herwan.