PALI  

Ada ETLE di PALI, Begini Pendapat Masyarakat

Tampak kamera ETLE telah terpasang di jalan utama Kabupaten PALI
Tampak kamera ETLE telah terpasang di jalan utama Kabupaten PALI

HALOPOS.ID|PALI – Polda Sumsel melakukan launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi tahap II se-Sumsel. Pemasangan kamera ETLE pun dilakukan di 64 titik di kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI).

Penerapan ETLE yang menargetkan 10 pelanggaran, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.

Lalu, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor tersebut ditanggapi beragam oleh masyarakat PALI.

Seperti diungkapkan Aris (29), warga Talang Ubi, meskipun dirinya cukup senang adanya tilang elektronik karena dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas.

“Setuju ada kamera ETLE, Jadi lebih tertib. Tapi jika denda tilang dibayarkan saat bersamaan bayar pajak kendaraan, itu cukup berat,” kata dia.

Oleh karena itu, sambung dia, jika seseorang tertangkap kamera ETLE dan dikenakan tilang, diharapkan cepat diberi tahu agar pembayaran denda dapat segera dilakukan dan tidak menempuk saat pembayaran pajak.

“Harus segera diberi tahu, biar proses pembayaran dendanya lebih cepat,” ucap dia.

Hal senada juga dikatakan Parman (31), warga Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, menurutnya pemasangan kamera ETLE di jalan raya sebagai peringatan bagi pengendara untuk mentaati aturan dalam berlalu lintas.

“Patuh dalam berkendara itu penting. Tapi ingat, kalau terkena tilang elektronik cepat diberitahu, biar segera dibayar dendanya. Jangan sampai pembayaran denda tilang digangung saat membayar pajak kendaraan,” tandas dia. (Jerry)

Editor : Herwan