WPO Minta Pemda Terbitkan Perda Pemajuan Budaya dan Ubah Nomenklatur BPCB

Direktur Promosi & Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO), Husni Candra. RAM, SP
Direktur Promosi & Pemasaran Kebudayaan World Peace Organization (WPO), Husni Candra. RAM, SP
HALOPOS.ID|PALEMBANG – Direktur Promosi & Pemasaran Kebudayaan
World Peace Organization (WPO), Husni Candra. RAM, SP minta pemerintah daerah (Pemda) terbitkan Perda Pemajuan Kebudayan dan ubah nomenklatur Balai pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
Berdasarkan UU no 5 tahun 1992 dan UU no.11 tahun 2010. Bahwa cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di udara yang perlu dilestarikan keberadaannya. Hal itu, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
“Ada lima jenis cagar budaya, yaitu benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya,” kata Husni, Kamis (16/6/2022).
Dikatakan Husni, undang-undang dan perda pemajuan kebudayaan mengakui dan menghargai keragaman budaya Indonesia, yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, serta menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional dan daerah-daerah.
“Jadi menyeluruh, tidak hanya cagar budaya,” ujarnya.
Sementara itu dengan berkembangnya peradaban, di jelaskan Husni Candra, berdasarkan UU No. 5 tahun  2017, dan PP no. 87 tahun 2021 serta perpres.
Konsep pemajuan kebudayaan khususnya bidang nilai budaya bisa dilakukan dengan cara:
Perlindungan
Segala usaha atau perbuatan untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian kebudayaan. Contoh kegiatan yang bisa dilakukan adalah pencatatan, inventarisasi, dokumentasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi
Pengembangan
Segala usaha untuk mengembangkan siklus kebudayaan serta menambah dan mensosialisasikan kebudayaan.  Contoh kegiatannya adalah diseminasi, kajian ilmiah, internalisasi.
Pemanfaatan
Segala usaha untuk menggunakan atau memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya. Sebagai contoh pemanfaatan tenunan – tenunan tradisional sebagai sumber ilmu untuk generasi muda dan sumber pemasukan bagi pengerajin tenun (dari segi ekonomi).
Pembinaan
Segala usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan.
Jadi, secara prinsip pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 menjelaskan kepada kita bahwa aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan menjadi hal terpenting dalam pemajuan kebudayaan itu sendiri.
merujuk kepada objek Pemajuan Kebudayaan yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dibagi menjadi 10 (sepuluh) kategori. Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut adalah :
Tradisi lisan, Manuscrip, Adat istiadat
Ritus, cagar budaya, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional (termasuk pengobatan tradisional)
Seni, Bahasa, Permainan Rakyat dan
Olahraga tradisional.
Dalam berkegiatan mempromosikan dan memasarkan kebudayaan  indonesia di DUNIA. atau sebaliknya.
Dasar hukum tentang Kebudayaan ini dapat menjadi bahan advokasi dan pengembangan pemajuan kebudayaan di Daerah Daerah di 34 Propinsi. agar dapat melindungi dan memajukan kebudayaan di daerah daerah.
Selama ini di daerah daerah
.masih sebatas PERDA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA..padahal dengan peradaban yang semakin maju saat ini, semestinya unsur unsur secara menyeluruh terhadap Kebudayaan dapat dlindungi dan di beri kekuatan hukum dalam berkegiatan, berkembang maju. Termasuk juga Balai Pelestarian Cagar Budaya..semestinya sudah di ubah menjadi BALAI PEMAJUAN BUDAYA INDONESIA (BPBI) sehingga aspek melindungi, melestarikan,  bergerak serta berkembang, terhadap Budaya dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya Cagar Budaya. Artinya nomenclature dari Balai Cagar budaya juga garus di ubah termasuk tupoksi nya.
Semakin berkembangnya peradaban manusia saat ini, sudah sangat penting untuk melakukan perubahan terhadap PEMAJUAN KEBUDAYAAN.
Oleh karena itu WPO juga terus menyuarakan kepada negara negara di dunia agar dasar hukum untuk pemajuan kebudayaan ini dapat di wujudkan di negara negara masing.
Adanya PERDA tentang pemajuan kebudayaan di daerah ini, tutur husni; menjadi wujud awal Strategi pemajuan kebudayaan yang akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Dikatakan husni; Panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan.
Pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia.
Jika semua daerah di Indonesia, termasuk Propinsi Sumsel dan kabupaten kota nya  sudah ada PERDA PEMAJUAN KEBUDAYAAN ini kan bisa mengikuti program pembangunan “infrastuktur lunak” seperti yang di canangkan presiden. (**)
Editor : Herwan