PALEMBANG – Provinsi Sumsel memberlakukan kewajiban melampirkan surat keterangan vaksin dan negatif COVID-19 bagi mayarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar masuk Bumi Sriwijaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait, mengatakan kebijakan tersebut seiring dengan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Palembang dan Lubuklinggau.
“Selain itu, kabupaten kota lain di Sumsel melakukan pengetatan di pintu masuk,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Pemberlakukan ganjil-genap kendaraan juga sudah mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan utama 2 daerah pengetatan PPKM mikro tersebut.
Sedangkan wilayah Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir (OKI) memberlakukan penyekatan di pintu tol yakni Palembang-Indralaya (Palindra) dan Kayuagung-Palembang (Kapal Betung).
“Pada pintu perbatasan tol Ogan Ilir dan OKI kita lakukan pemeriksaan surat-surat perjalanan,” katanya.
Aturan yang berlaku bagi masyarakat yang keluar masuk yakni membawa surat vaksinasi dan surat hasil antigen 1×24 jam ataupun PCR 2×24 jam. Sebab syarat tersebut juga dibutuhkan jika pengendara akan menuju Lampung dan Pulau Jawa.
“Petugas akan memeriksa kelengkapan surat yang sesuai aturan berlaku,” katanya.
Namun, petugas tidak akan memutar kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan. Melainkan diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat. Seperti rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya