HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mengacu pada surat aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi nokor 11 tahun 2022 tentang jam kerja ASN selama bulan ramadan. Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran nomor 420/0867/Disdik/2022 tentang pembelajaran penyesuaian jam kerja selama bulan ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ahmad Zulinto melalui Kabid SD , Juita mengatakan selama bulan suci ramadan, kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas masih berjalan.
“Ya, selama bulan ramadan pembelajaran gabungan yakni PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh atau PJJ masih berjalan sesuai dengan surat edaran terdahulu kita,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Kata dia, dalam proses PTM terbatas dilakukan selama dua kali dalam sepekan dengan kapasitas 50 persen. Untuk SD satu kali pertemuan berlangsung selama 2 hingga 3 jam dan untuk SMP satu kali pertemuan berlangsung selama 4 jam.
“Namun dengan durasi satu pembelajaran ini dapat disesuaikan atau dikurangi 5 menit selama ramadan,” ungkap dia.
Untuk jadwal PTM yang digilir ini pun dapat diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
Sedangkan untuk libur awal ramadan berlangsung 1 hari sebelum ramadan dan dua hari selama ramadan yakni mulai tanggal 1 hingga 4 April 2022.
“Dan untuk libur lebaran diperkirakan dimulai 25 April hingga 9 Mei 2022,” ungkap dia
Ditambahkannya, kegiatan pembelajaran selama ramadan dapat dimanfaatkan dengan kegiatan yang bersifat keagamaan.
“Seperti pesantren ramadan atau kegiatan sosial lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” beber dia. (HSB)
Editor : Herwan.