SUMSEL  

Gudang Sabu dan Ekstasi Digrebek

Barang bukti sabu dan ekstasi yang diungkap BNNP Sumsel
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diungkap BNNP Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan membongkar jaringan narkotika di wilayah Palembang.

Dalam operasi ini, petugas menyita 7,5 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi di sebuah bangunan di kawasan Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

“Warga curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Dari laporan tersebut, BNNP Sumsel mulai menyelidiki dan langsung melakukan penggerebekan,” ungkap Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi saat dikutif halopos.id, Selasa (15/3/2020).

Djoko menjelaskan, rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika telah disewa sejak Januari 2022. Menurut laporan warga, kendaraan mencurigakan kerap terlihat keluar masuk dari rumah kontrakan tersebut.

“Sudah dua pekan tim memantau lokasi, dan benar menjadi tempat peredaran atau gudang narkotika,” ungkap dia.

Dari rumah tersebut, BNNP Sumsel berhasil menangkap dua orang tersangka. Pertama, RM warga Palembang. Dari penangkapan RM, tim BNNP kemudian mengembangkan penyidikan hingga bisa menciduk tersangka lain berinisial M, warga Sungai Liat Bangka Belitung.

Dari pemeriksaan sementara petugas, tersangka RM bertugas menjaga rumah kontrakan yang digunakan sebagai gudang. Dia juga diduga menjadi pengedar untuk wilayah Palembang.

“M Ini bertugas sebagai yang mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,” tutur dia.

Djoko menilai dari hasil pengembangan, sabu tersebut berasal dari wilayah luar Indonesia. Sedangkan ekstasi yang berhasil diamankan adalah hasil racikan sendiri oleh para tersangka.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,” tutur dia.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (AD)

Editor : Herwan.