HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rumah Sakit Umum Pusat Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang membatasi jumlah pengunjung pasien rawat inap. Langkah itu dilakukan pihak rumah sakit setelah ratusan tenaga kesehatan (nakes) terkonfirmasi positif COVID-19.
“Ada 150 pegawai termasuk nakes positif COVID-19 usai menjalani tes usap kepada 1.300 orang,” ujar Direktur RSMH Palembang, Bambang Eko Sunaryanto, Kamis (17/2/2022).
Tenaga medis dan karyawan RSMH Palembang yang terpapar COVID-19 namun tanpa gejala diminta isolasi mandiri. Sedangkan kasus bergejala ringan harus dirawat selama seminggu hingga 10 hari ke depan.
“Pembatasan kunjungan kami untuk mengurangi risiko penularan,” kata dia.
Karyawan yang dinyatakan positif COVID-19, tugas mereka digantikan oleh para sukarelawan sampai pasien dinyatakan negatif kembali. Walau banyak tenaga kesehatan yang terpapar, manajemen rumah sakit memastikan pelayanan tidak akan terganggu.
“Karena jumlah yang terpapar hanya lima persen dari total pegawai, karena memang varian COVID-19 saat ini memang mudah sekali menular,” timpalnya.
Bambang belum dapat memastikan varian COVID-19 yang menjangkiti nakes RSMH Palembang. Namun pihaknya berjanji penularan yang terjadi pada karyawan tidak berdampak terhadap pasien.
“Tidak hanya pegawai, dalam dua minggu terakhir jumlah kasus meningkat signifikan. Dari 88 tempat tidur pasien COVID-19 yang tersedia, sudah terisi 75 tempat tidur. Mereka yang dirawat adalah pasien bergejala sedang hingga kritis,” ungkapnya.
Bambang menuturkan, terjadi lonjakan kasus COVID-19 di pekan kedua Februari 2022. Sebelumnya kurang dari 10 pasien dirawat inap pada Januari, kini sudah mencapai 75 orang. Bahkan dalam rentang waktu dua minggu, sudah ada dua pasien meninggal di RSMH Palembang.
“Namun orang yang meninggal memiliki penyakit penyerta, yakni jantung dan kanker. Kalaupun ada lonjakan, jumlah tempat tidur akan ditambah. Pada gelombang kedua COVID-19 varian Delta, kami menyediakan hingga 325 tempat tidur,” tutur dia.
Akibat lonjakan kasus COVID-19 yang terus meningkat, manajemen yang sakit akan membatasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan di dalam rumah sakit. Bagi pasien yang ingin menjalani rawat jalan harus mendaftar terlebih dahulu.
“Jadi paling tidak tiga hari sebelum datang ke RSMH Palembang atau paling lambat satu hari sebelum kedatangan. Peraturan ini tidak berlaku bagi pasien unit gawat darurat dan Graha Eksekutif,” tandasnya. (ADI)
Editor : Herwan.
















