*SERTIFIKAT kepemilikan tanah nomor 0926 tahun 2008, nomor 0960, 0961 tahun 2008, demi hukum harus dibatalkan*.
————
HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pengacara Budimansyah SH dan Jeferson SH meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang agar segera membatalkan penerbitan sertifikat nomor 0960, 0961, dan 0926 demi hukum.
“Sertifikat itu diterbitkan BPN untuk milik pribadi atas tanah pemilik sah Pak Haji Yunani Abuhasan,” ujar penasihat hukum dari _Law Office_ Budimansyah dan rekan, Jeferson SH, di kantor BPN Kota Palembang, Senin (20/12/2021).
Menurut dia, penerbitan sertifikat tanah itu dilakukan selama tiga hari. Padahal sesuai ketentuan yang berlaku, pembuatan sertifikat dilakukan selama 56 hari. “Aneh. Kok sertifikat tanah dilakukan selama tiga hari? Ada apa ini?” tukas Jeferson seperti berbicara dengan dirinya sendiri.
Tiga sertifikat itu diterbitkan selama tiga hari, 15, 16, 17 September 2009, tanpa melakukan konfirmasi dan check’n richeck terlebih dahulu ke Abuhasan bin Ja’cob (pemilik sah).
Menurut dia, sertifikat itu dilakukan BPN untuk memberikan peluang kepada pemegang sertifikat atas tanah pemilik sah, Abuhasan bin Ja’cob yang dahulunya berdomisili di Lorong Pedoman 15 Ilir.
“Tampaknya BPN telah memberi peluang bagi pemegang sertifikat-sertifikat itu untuk menyerobot tanah milik Pak Abuhasan bin Ja’cob almarhum,” katanya.
Tanah itu, kata Jeferson, diwariskan ke anaknya H Yunani Abuhasan sebagai penggugat tanah hak miliknya. “Karena itu kami minta tiga sertifikat tanah itu segera dibatalkan pihak BPN,” tegasnya.
Terkait masalah itu, sambut Budimansyah SH, pihaknya sudah mengajukan permohonan pembatalan ke kantor BPN KOTA Palembang, namun baru ditanggapi selama 17 hari setelah pengajuan.
“Namun dalam surat balasan BPN Kota Palembang Nomor 206/16.71-HP. 02/XII 2021 agar dilakukan peninjauan dan pemeriksaan ke Pak Abuhasan (Yunani Abuhasan). Namun sejak itu belum ada tindakan eksekusi apapun,” ucap Budimansyah kesal.
Di antara tiga sertifikat tanah itu, jelasnya, ada indikasi yang tak masuk akal. Sertifikat Nomor 0960 yang diterbitkan tanggal 8 September 2009 wilayah penetapannya di Kecamatan Sako, faktanya bisa membangun rumah hunian di tanah Abuhasan di Kecamatan Kalidoni. “Wah ini fakta yang aneh bin ajaib,” kata Budimansyah.
Ketika dikoordinasikan ke BPN Kota Palembang, tambah Jeferson, ada sesuatu yang ditutup-tutupi. “Ini tidak benar. Tampaknya mereka sudah meraba kesalahan yang dilakukan atas penerbitan tiga sertifikat tiga hari tersebut. Jika dalam beberapa waktu ke depan pihak BPN tak mampu menyelesaikannya, kami akan meneruskan kasusnya ke Ombudsmen dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta,” tegas Jeferson.
Dalam pertemuan pertama, kata Jeferson, Lufti –petugas sengketa pertanahan BPN Kota Palembang hanya mengatakan tanah H Yunani Abuhasan di Kecamatan Kalidoni itu disinyalir tumpang tindih dengan tiga sertifikat nomor 0960, 0961, dan 0926.
Sementara itu, ketika kasus dugaan penyerobotan tanah milik H Yunani Abuhasan itu dikonfirmasikan ke Guru Besar Universitas Islam Negeri Raden Fatah Prof Dr H Faisal Burlian SH MHum, mengatakan bahwa masalah itu adalah suatu pelanggaran pasal 385 ayat 1 KUHP. “Pelakunya bisa dikerangkeng di penjara selama empat tahun,” ujar Faisal, di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Dalam pasal 385 ayat 1 KUHP itu, kata Faisal, jika ada pihak-pihak yang melawan hukum, menjual, menukar atau membebani dengan _*credit verband*_ tanah hak milik seseorang, akan diancam pidana penjara selama empat tahun.
“Dalam konteks itu telah dipenuhi unsur menguntungkan diri sendiri atau untuk pihak lain (pihak kedua) yang memperoleh keuntungan atas perbuatan itu. Ini pelanggaran hukum,” tegas Ketua LP2M Universitas Islam Negeri Raden Fatah tersebut.
Prof Dr Faisal Burlian SH MHum itu menyarankan agar pihak BPN Kota Palembang segera membatalkan penerbitan sertifikat tersebut. “Apalagi pihak Pak Yunani akan meneruskannya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau ke Presiden Joko Widodo di Jakarta,” tandas praktisi hukum senior ini.
Menyentil proses hukumnya melalui ajaran Islam, Faisal, mengatakan bahwa dalam bukunya *Rekonstruksi Epistimologi Pembangunan Hukum di Indonesia* Imam Syaukani menganggap hukuman potong tangan bagi pencuri dan penyerobot tanah hak milik orang lain, dalam tatanan hukum di Indonesia telah diatur dan dijelaskan di dalam BAB XII pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bunyinya, barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya, atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, hukuman potong tangan tepat diterapkan di Indonesia,” ujar Faisal menegaskan.
Dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 38 disebutkan, laki-laki atau perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya, sebagai siksaan dari Allah SWT. “Hukum ini sangat tegas,” kata Faisal menutup perbincangan. (**)
Laporan: Suryadinata
Editor: Anto Narasoma