Ketok Palu! Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati APBD 2027 Tembus Rp9,02 Triliun

Ketok Palu! Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati APBD 2027 Tembus Rp9,02 Triliun
Ketok Palu! Pemprov dan DPRD Sumsel Sepakati APBD 2027 Tembus Rp9,02 Triliun

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027 akhirnya disepakati. Kepastian itu didapat setelah Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Sumsel mengambil keputusan bersama dalam Rapat Paripurna XLIV di Gedung DPRD Sumsel, Kamis (29/10/2026).

Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir terhadap Raperda APBD TA 2027 itu berlangsung lancar dan harmonis.

Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan puncak dari rangkaian pembahasan yang panjang dan melelahkan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Ia menyampaikan terima kasih atas dedikasi DPRD yang telah membahas anggaran secara detail demi kepentingan masyarakat Sumsel.

“Suasana kerja sama dan kemitraan yang solid seperti ini yang harus terus kita jaga. Karena tujuan akhirnya sama, yaitu keberhasilan program kerja daerah untuk masyarakat,” kata Herman Deru dalam sambutannya.

Herman Deru membeberkan, postur pendapatan daerah dalam APBD 2027 disepakati sebesar Rp9,02 triliun tepatnya Rp9.020.460.537.311,83.

Ia berpesan agar anggaran tersebut tidak hanya habis untuk belanja rutin, tetapi harus dikelola dengan prinsip efisien, efektif, dan berdaya guna untuk mendorong kemajuan Sumsel.

Sementara Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan, pembahasan APBD 2027 telah melalui proses yang cermat dengan fokus utama pada kesejahteraan rakyat.

“Segala ikhtiar dan upaya dalam penyusunan anggaran ini difokuskan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Andie.

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan bersama, tahapan selanjutnya Raperda APBD Sumsel 2027 akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum disahkan menjadi Perda.

Laporan : Adi