Komisi VIII DPR Janji Kawal Nasib Guru Agama di Sumsel Agar Tak Dicabut Saat Diangkat P3K

Komisi VIII DPR Gelontorkan Rp6,2 Miliar dan 11 Ribu PIP untuk Sumsel
Komisi VIII DPR Gelontorkan Rp6,2 Miliar dan 11 Ribu PIP untuk Sumsel

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi VIII DPR RI menunjukkan komitmennya memperkuat layanan keagamaan di Sumatera Selatan. Dalam Kunjungan Kerja Reses di Palembang, Jumat (9/10/2026), Komisi VIII bersama Kemenag mengucurkan bantuan Rp6,2 miliar untuk pembangunan KUA dan masjid, serta 11 ribu beasiswa PIP untuk siswa madrasah.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang memimpin langsung kunker tersebut menegaskan, bantuan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memperkuat infrastruktur keagamaan hingga tingkat kecamatan.

“Kami ingin memastikan layanan keagamaan dirasakan sampai bawah. Karena itu kami dorong pembangunan KUA dan rehab masjid di Sumsel,” ujar Marwan di Auditorium Graha Bina Praja Palembang.

Bantuan Rp6,2 miliar tersebut meliputi Rp5,97 miliar untuk pembangunan lima Gedung Balai Nikah dan Layanan Keagamaan KUA melalui SBSN, yakni KUA Lubuklinggau Barat I, Sindang Danau, Rambang Kapak Tengah, Kayuagung, dan Tebing Tinggi. Serta Rp250 juta untuk rehabilitasi lima masjid.

Tak hanya bangunan fisik, Komisi VIII juga mengawal bantuan pendidikan berupa PIP untuk 11.000 siswa madrasah se-Sumsel.

Dalam pertemuan itu, Komisi VIII yang hadir bersama Wakil Ketua Ansory Siregar dan anggota Dapil Sumsel Mohd. Iqbal Romzi, menerima banyak masukan dari Kanwil Kemenag Sumsel.

Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan membeberkan, dari 241 kecamatan di Sumsel, masih ada 19 kecamatan yang belum memiliki gedung KUA sendiri. Selain itu, 32 persen dari 15.227 ruang kelas madrasah kondisinya rusak.

Mendengar hal tersebut, Marwan menegaskan Komisi VIII akan mendorong anggaran agar persoalan tersebut tuntas.

Isu paling krusial yang menjadi perhatian Marwan adalah nasib guru agama. Tercatat 1.796 guru agama di Sumsel belum tersertifikasi karena belum mendapat kesempatan PPG.

Marwan menegaskan, Komisi VIII DPR akan terus mengawal regulasi agar guru-guru madrasah dan pesantren tidak dirugikan dalam skema pengangkatan P3K.

“Tugas guru Kemenag sama beratnya dengan guru di sekolah umum. Haknya harus adil. Jangan sampai ketika diangkat P3K, mereka malah ditarik dari madrasah tempatnya mengabdi puluhan tahun. Ini yang kami perjuangkan,” tegas Marwan.

Selain itu, Marwan juga mengingatkan agar madrasah dan pesantren memperkuat pendidikan moral dan karakter sebagai benteng menghadapi perkembangan Artificial Intelligence (AI).

Laporan : Adi