HALOPOS.ID|PALEMBANG – Langkah preventif untuk mencegah persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dilakukan Pemerintah Kota Palembang.
Pemkot Palembang resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Palembang, Kamis (8/10/2026).
Terdapat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam kerja sama ini, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Diskominfo Kota Palembang, Kemas Haikal, menegaskan MoU ini bukan untuk melindungi aparatur yang bermasalah dengan hukum, melainkan sebagai langkah pencegahan sejak awal.
“Bukan tameng. Ini instrumen pencegahan dan edukasi. Tujuannya agar setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan di OPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Haikal.
Ia merinci, ruang lingkup pendampingan Kejari sangat luas. Meliputi pengelolaan aset daerah, kerja sama pemerintah, pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, hingga tertib administrasi pemerintahan.
“Kami ingin komunikasi dan konsultasi hukum ini berjalan terus-menerus, tidak hanya berhenti di acara seremonial hari ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Palembang, Mohammad Nasir, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan nyata agar memberi manfaat langsung bagi pelayanan masyarakat.
Menurutnya, sinergi ini penting, terutama dalam menghadapi tantangan pemerintahan berbasis digital dan keterbukaan informasi publik.
Kerja sama ini diharapkan membuat tata kelola pemerintahan di Kota Palembang semakin tertib hukum dan minim risiko persoalan perdata maupun tata usaha negara.
Laporan : RN
















