HALOPOS.ID|PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial. Sebagai bentuk penanganan yang profesional, humanis, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, Polda Sumsel memfasilitasi kegiatan problem solving atau mediasi terpadu yang dilaksanakan di SMP Negeri 33 Palembang, Jumat (10/7/2026), sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP yang menimbulkan perhatian luas masyarakat. Merespons informasi tersebut, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kota Palembang, pihak sekolah, serta unsur terkait segera melakukan langkah-langkah penanganan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan psikologis seluruh anak yang terlibat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., memimpin langsung proses mediasi bersama para pihak. Pertemuan tersebut turut dihadiri keluarga korban, keluarga anak yang diduga melakukan kekerasan, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan unsur kepolisian sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang. Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Peristiwa tersebut kemudian direkam menggunakan telepon seluler dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi viral.
Dalam forum mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun demikian, keluarga korban menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepolisian menghormati sikap tersebut dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak anak.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan serta perlindungan hak anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa setiap perkara yang melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terus menyebarluaskan video kekerasan yang melibatkan anak karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis serta masa depan mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Jangan lagi menyebarluaskan video yang melibatkan anak-anak karena dapat memperburuk kondisi psikologis mereka. Percayakan proses penanganan kepada kepolisian dan instansi terkait. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak para orang tua, tenaga pendidik, serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pendidikan karakter bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. Sinergi antara keluarga, sekolah, pemerintah, dan kepolisian menjadi kunci penting dalam mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak serta mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan di Sumatera Selatan.
Laporan : Dino


















