HALOPOS.ID|JEMBER – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan dan bebas dari praktik kecurangan. Berbagai langkah pengawasan berbasis digital diterapkan guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.
Kepala Dispendik Jember, Arief Tyahyono, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa yang adil dan akuntabel.
“Kami menegaskan komitmen untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang terintegrasi, sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka,” ujar Arief, Rabu (17/6/2026).
Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada prinsip TOBAT, yakni Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel, dan Tanpa Diskriminasi.
“Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Kuota Sekolah Dikunci Sistem untuk Cegah Titipan dan Kelebihan Siswa
Sebagai upaya mencegah praktik titipan serta kelebihan kapasitas peserta didik, Dispendik Jember menerapkan sistem penguncian kuota berdasarkan data Dapodik dan validasi rombongan belajar (rombel). Dengan mekanisme ini, sekolah tidak lagi memiliki kewenangan menentukan jumlah siswa secara sepihak.
Jika sebelumnya jumlah siswa dalam satu kelas kerap melebihi batas ideal, kini pemerintah menetapkan standar maksimal yang harus dipatuhi seluruh sekolah.
“Jenjang SD maksimal 28 siswa per kelas. Jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas,” jelas Arief.
Daya Tampung SMP Negeri Masih Menjadi Tantangan
Dispendik Jember mengakui bahwa keterbatasan jumlah SMP negeri masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri di Kabupaten Jember, sementara jumlah SMP negeri hanya mencapai 94 sekolah.
Karena itu, Arief mengajak masyarakat untuk melihat pendidikan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya bergantung pada sekolah negeri semata.
“Pendidikan itu tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan punya peran penting mencetak generasi unggul,” tambahnya.
Jalur Perpindahan untuk Keluarga yang Mengalami Mutasi Tugas
Dispendik Jember juga menjelaskan bahwa jalur perpindahan dalam SPMB diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan, maupun aparatur negara lainnya yang mendapat penugasan di Kabupaten Jember.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan. Karena itu pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan,” tegas Arief.
Komposisi Jalur Penerimaan SPMB Jember 2026
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), kuota penerimaan dibagi menjadi:
Jalur domisili: 70 persen
Jalur afirmasi: 25 persen
Jalur perpindahan tugas orang tua: 5 persen
Sementara untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), komposisi penerimaan meliputi:
Jalur domisili: 50 persen
Jalur prestasi: 25 persen
Jalur afirmasi: 20 persen
Jalur perpindahan tugas orang tua: 5 persen
Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi di bidang akademik, tetapi juga mencakup berbagai capaian non-akademik, seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga prestasi hafalan Al-Qur’an.
Laporan : Bagus


















