Kejujuran Klien Menjadi Kunci Utama Tegaknya Keadilan

Praktisi hukum senior sekaligus mantan advokat era 1980-an, H. Albar Sentosa
Praktisi hukum senior sekaligus mantan advokat era 1980-an, H. Albar Sentosa

HALOPOS.ID/MUARA ENIM – Praktisi hukum senior sekaligus mantan advokat era 1980-an, H. Albar Sentosa Subari menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu profesi mulia dalam sistem penegakan hukum, namun tidak mudah untuk mempertahankan kemuliaan tersebut di tengah berbagai tantangan dan dinamika yang terus berkembang.

Menurut Albar, tugas utama seorang advokat adalah memperjuangkan kepentingan hukum kliennya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Namun keberhasilan pembelaan hukum sangat bergantung pada keterbukaan dan kejujuran klien dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya.

“Sering kali kendala terbesar yang dihadapi advokat bukan terletak pada aspek hukum, melainkan pada informasi yang tidak lengkap atau bahkan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh klien. Padahal kejujuran klien merupakan fondasi awal dalam membangun strategi pembelaan yang tepat,” ujar Albar.

Ia mengibaratkan hubungan antara advokat dan klien seperti hubungan dokter dan pasien. Seorang dokter hanya dapat memberikan diagnosis yang tepat apabila pasien menjelaskan kondisi yang sebenarnya. Sebaliknya, jika pasien menutupi fakta atau memberikan keterangan yang tidak benar, risiko kesalahan diagnosis akan semakin besar.

“Hal yang sama berlaku dalam dunia advokat.
Jika informasi yang diberikan tidak lengkap, maka proses identifikasi masalah, inventarisasi fakta hukum, hingga penyusunan gugatan atau pembelaan berpotensi tidak tepat sasaran,” katanya.

Akibatnya, lanjut Albar, argumentasi hukum yang dibangun menjadi lebih mudah dipatahkan oleh pihak lawan dalam persidangan. Kondisi seperti ini bukanlah hal yang jarang terjadi dalam praktik peradilan.

Menurutnya, perkara perdata atau civil case termasuk salah satu jenis perkara yang paling kompleks karena sering kali melibatkan berbagai norma hukum dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

“Perkara perdata membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi.

Hakim maupun advokat harus mampu melihat hubungan antara fakta, dokumen, perjanjian, kebiasaan hukum, hingga yurisprudensi yang relevan.

Kesalahan dalam memahami konstruksi hukum dapat berujung pada kekeliruan penerapan hukum,” jelasnya.

Albar juga menyoroti pentingnya penguasaan terhadap yurisprudensi dalam praktik hukum modern.

Menurutnya, seorang praktisi hukum harus memiliki referensi yang luas untuk memahami perkembangan putusan-putusan pengadilan yang menjadi rujukan dalam penegakan hukum.

Indonesia, kata dia, memang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law system) yang menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama.

Namun perkembangan hukum dewasa ini menunjukkan adanya interaksi yang semakin kuat dengan prinsip-prinsip yang selama ini dikenal dalam sistem common law.

Ia mencontohkan pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) yang kini mendapatkan ruang dalam perkembangan hukum nasional.

“Kalau kita cermati, perkembangan hukum modern menunjukkan bahwa batas antara sistem Eropa Kontinental dan common law tidak lagi setegas dulu. Hukum terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan dinamika zaman,” ujarnya.

Mengenang masa awal kariernya sebagai advokat pada era 1980-an, Albar menjelaskan bahwa pada saat itu profesi advokat lebih dikenal dengan istilah penasehat hukum atau pengacara.

Sistem perizinan praktik pun berbeda dengan saat ini. Ada yang memperoleh izin praktik melalui Pengadilan Negeri dengan ruang lingkup terbatas pada wilayah hukum tertentu, ada pula yang memperoleh kewenangan melalui Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

“Sekarang profesi advokat telah memiliki regulasi yang lebih terstruktur dan komprehensif.

Namun apa pun sistemnya, integritas, profesionalisme, dan kejujuran tetap menjadi modal utama dalam menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Bagi Albar, hukum pada akhirnya bukan hanya soal peraturan dan prosedur, melainkan juga soal kejujuran serta komitmen seluruh pihak dalam mencari kebenaran.

“Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim, jaksa, atau advokat.

Keadilan akan lebih mudah terwujud apabila semua pihak, termasuk pencari keadilan, berani menyampaikan fakta secara jujur dan apa adanya,” pungkasnya.

Laporan : Edwar Pusra.