HALOPOS.ID|MUBA – Bupati Muba HM Toha Tohet SH menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan semata-mata untuk menambah penerimaan daerah, melainkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Muba dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 DPRD Kabupaten Muba dalam rangka penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/05/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan dihadiri Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen, Sekda Muba, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, para asisten, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba.
“Meningkatnya PAD akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, serta program-program prioritas lainnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Pemerintah Kabupaten Muba diberikan waktu untuk melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah ketentuan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan keadilan. Penyesuaian tarif maupun kebijakan dalam perda ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi perekonomian daerah,” ujarnya.
Bupati Toha juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dalam rapat paripurna.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong kemandirian fiskal daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Harapan kita bersama, perubahan perda ini nantinya mampu menjadi instrumen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Muba. Untuk itu, kami sangat berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama dan selanjutnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Muba dalam melakukan penyesuaian regulasi guna memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Menurutnya, DPRD Muba siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, sepanjang tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, asas keadilan, serta transparansi dalam pelaksanaannya.
“Kami berharap perubahan perda nanti dapat menjadi landasan yang kuat dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muba,” pungkas Afitni.
Laporan : Agus Edy



















