HALOPOS.ID|PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang mendorong penataan wajah kota yang lebih tertib dan estetis melalui pelantikan Asosiasi Pengusaha Advertising Sumatera Selatan. Pelantikan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (9/4/2026).
Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam menegaskan bahwa kehadiran asosiasi ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha advertising di Kota Palembang.
Menurutnya, selama ini sektor reklame masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari kurangnya koordinasi hingga keberadaan reklame yang belum sesuai regulasi. Melalui asosiasi ini, Pemkot berharap seluruh pelaku usaha dapat terhimpun dalam satu wadah yang terorganisir.
“Pemerintah kota menyambut positif terbentuknya asosiasi ini. Harapannya, seluruh pengusaha advertising bisa bersatu, memahami regulasi, dan menjalankan usaha tanpa mengganggu kepentingan masyarakat umum,” ujar Prima Salam.
Ia menambahkan, asosiasi ini juga diharapkan mampu menjadi sarana sosialisasi berbagai aturan daerah, termasuk petunjuk teknis terkait perizinan reklame, sehingga tercipta tata kelola yang lebih tertib.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Advertising Sumsel, Indrayani, menjelaskan bahwa pembentukan asosiasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pemkot Palembang untuk menghadirkan wadah resmi bagi pelaku usaha di sektor tersebut.
Menurut Indrayani, selama ini pengusaha advertising di Palembang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas, sehingga berdampak pada penataan kota yang kurang optimal.
“Ini bisa dikatakan pertama kalinya di Palembang ada asosiasi pengusaha advertising. Selama ini belum ada wadah, sehingga banyak yang berjalan sendiri tanpa standar yang jelas,” ungkapnya.
Ia menyoroti masih banyaknya media reklame yang belum memiliki izin resmi, baik yang terpasang di pusat perbelanjaan, toko, pasar, maupun di tiang-tiang jalan. Melalui asosiasi ini, pihaknya berkomitmen untuk mendorong seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan.
“Ke depan, setiap pemasangan reklame harus melalui prosedur yang jelas. Tidak bisa lagi sembarangan, karena ini menyangkut estetika kota dan keselamatan,” tegasnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 22 perusahaan telah bergabung dalam asosiasi tersebut. Indrayani menyebutkan, salah satu syarat utama keanggotaan adalah memiliki kantor di Kota Palembang. Hal ini untuk memastikan kontribusi langsung terhadap penataan kota.
Ia juga menyinggung keberadaan perusahaan dari luar daerah yang selama ini hanya memasang reklame tanpa memperhatikan aspek keindahan dan ketertiban kota.
“Melalui asosiasi ini, kami akan berkolaborasi dengan Pemkot untuk menertibkan reklame liar dan memperbaiki wajah kota agar lebih indah,” katanya.
Selain itu, asosiasi juga menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak reklame dan perizinan yang lebih tertib.
Dalam program kerjanya, asosiasi akan fokus pada penataan titik-titik strategis di Kota Palembang. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mendorong penggunaan media reklame berteknologi LED (Light Emitting Diode/LID) di kawasan tertentu.
Indrayani mencontohkan, di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel telah diterapkan aturan yang melarang penggunaan reklame konvensional dan mewajibkan penggunaan media digital.
“Ke depan, titik-titik strategis akan diarahkan menggunakan LID sesuai kebijakan wali kota, terutama di kawasan yang masuk dalam pengawasan ketat,” jelasnya.
Untuk mendukung profesionalisme, asosiasi juga telah membentuk sejumlah tim pendukung, mulai dari tim advokasi, notaris, legal, hingga teknis seperti listrik dan arsitek terverifikasi. Dengan demikian, seluruh proses pemasangan reklame akan mengikuti standar yang telah ditetapkan.
“Tidak ada lagi pemasangan sembarangan. Semua harus melalui standar, baik dari sisi desain, keamanan, maupun perizinan,” tegas Indrayani.
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan penataan reklame di Kota Palembang dapat menjadi lebih tertib, estetis, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.




















