Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Muara Enim dalam Rapat Paripurna KE II DPRD tahun 2026

Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Muara Enim dalam Rapat Paripurna KE II DPRD tahun 2026
Penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Muara Enim dalam Rapat Paripurna KE II DPRD tahun 2026

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Penyerahan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-II DPRD, Selasa (31/3/2026), tidak sekadar menjadi agenda formal tahunan. Momentum ini menjadi titik krusial untuk menguji sejauh mana kinerja pemerintah benar-benar berdampak langsung pada masyarakat.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, Forkopimda, kepala OPD hingga camat. Namun di balik kehadiran lengkap jajaran pemerintahan, sorotan utama tertuju pada isi laporan dan bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

Dalam pemaparannya, Bupati Muara Enim H. Edison menyampaikan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berada dalam kategori baik, dengan realisasi kinerja keuangan APBD mencapai 89,54 persen (unaudited).

Ia juga mengungkapkan bahwa capaian tersebut ditopang oleh ratusan program dan ribuan kegiatan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran.

“Menurut Bupati, capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.”

Selain itu, indikator pembangunan juga menunjukkan capaian di atas target. Rata-rata Indikator Kinerja Utama (IKU) mencapai 100,26 persen, sementara Indikator Kinerja Sasaran bahkan menyentuh 107,37 persen dari target yang ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029.

Namun, di tengah angka-angka yang terlihat positif, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana capaian tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat?

Bupati sendiri mengakui masih adanya kekurangan dalam pelaksanaan pemerintahan. Ia menekankan pentingnya evaluasi sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan.

“Ia menekankan bahwa pengalaman dan evaluasi dari pelaksanaan pemerintahan tahun 2025 harus dijadikan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.”

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa capaian administratif belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Oleh karena itu, DPRD diharapkan tidak hanya menerima laporan secara normatif, tetapi juga mengkaji secara kritis dan mendalam.

“Ia menambahkan bahwa rekomendasi dari DPRD nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal.”

Di sinilah peran DPRD menjadi penentu. Rekomendasi yang dihasilkan tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus tajam, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan publik.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya pada tingginya persentase capaian program, melainkan pada seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Muara Enim.

Penulis : Edward Pusra