Hemat Energi hingga Digitalisasi, ASN Sidoarjo Mulai WFH Tiap Jumat

Hemat Energi hingga Digitalisasi, ASN Sidoarjo Mulai WFH Tiap Jumat
Hemat Energi hingga Digitalisasi, ASN Sidoarjo Mulai WFH Tiap Jumat

HALOPOS.ID\SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi, dan mulai berlaku efektif per hari ini.

Penerapan WFH menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi daerah. Pemkab Sidoarjo mengombinasikan sistem Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) dengan orientasi pada peningkatan kinerja, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.

Bupati Subandi menegaskan, fleksibilitas lokasi kerja bukan berarti menurunkan standar kinerja ASN. Ia memastikan disiplin dan target kerja tetap menjadi prioritas utama .

“WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” ujarnya , (1/4/2026).

Untuk menjaga akuntabilitas, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni sebelum jam kerja dimulai dan setelah jam kerja berakhir.

Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk mendorong efisiensi penggunaan sumber daya. Pemkab menargetkan penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, serta biaya operasional kantor secara signifikan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk pemanfaatan tanda tangan elektronik dalam administrasi.

Dari sisi lingkungan, pengurangan mobilitas ASN setiap Jumat diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara. Sementara itu, pola kerja berbasis output mulai ditekankan untuk menggantikan paradigma lama yang bertumpu pada kehadiran fisik.

Meski menerapkan WFH, Pemkab Sidoarjo memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau WFO 100 persen, di antaranya pejabat struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas.

Selain itu, unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat tetap beroperasi normal. Layanan kependudukan melalui Dispendukcapil, perizinan di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik, serta sektor pendidikan dari PAUD hingga SMP .

Begitu pula unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP, serta perangkat kewilayahan mulai dari camat, lurah hingga kepala desa, tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan guna menjaga stabilitas pelayanan masyarakat.

Tak hanya itu, Pemkab Sidoarjo juga melakukan pengetatan anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.

Dalam upaya mendukung kebijakan ramah lingkungan, ASN yang tinggal dalam radius kurang dari lima kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda. Sementara ASN yang berdomisili lebih jauh didorong menggunakan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap penggunaan energi, meliputi listrik, air, dan BBM, serta produktivitas pegawai. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah setiap tanggal 1 pada bulan berikutnya.

Pemkab memastikan hasil penghematan dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sidoarjo menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja, sekaligus menjawab tantangan tata kelola pemerintahan di era digital.