HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2026. Wajib pajak yang melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Kebijakan tersebut disampaikan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel dan Babel) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026.
Relaksasi diberikan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat, agar tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi keterlambatan.
Kanwil DJP Sumsel dan Babel mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera memanfaatkan masa relaksasi sebelum batas akhir 30 April 2026.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring melalui layanan Coretax DJP. Layanan ini memungkinkan wajib pajak menyampaikan laporan kapan saja dan dari mana saja, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Selain itu, unit layanan DJP juga disiapkan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala saat proses pelaporan.
Kanwil DJP Sumsel dan Babel menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam pelaporan pajak dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional.
Pemerintah berharap, kebijakan relaksasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.




















