HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Kedelapan tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan kini statusnya resmi ditingkatkan.
Adapun delapan tersangka masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP, yang merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada kantor pusat salah satu bank pemerintah dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyidikan.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Vanny dalam keterangannya.
Ia juga menyebutkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 115 orang saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Untuk modus, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Selanjutnya, pada tahun 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi senilai Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, tim analisa kredit diduga melakukan penyimpangan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut menyebabkan kredit yang dikucurkan menjadi bermasalah, baik dari sisi agunan, pencairan dana plasma, maupun realisasi pembangunan kebun yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja, dengan total plafon masing-masing sebesar Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp900,66 miliar untuk PT BSS. Akibatnya, fasilitas kredit tersebut kini berada pada kolektabilitas 5 atau kategori macet.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto sejumlah pasal dalam KUHP dengan ancaman pidana berat.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan guna mengungkap peran pihak lain serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.
Vanny menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” tegasnya.




















