HALOPOS.ID|PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus mematangkan langkah penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor energi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Edward Candra menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel, Senin (23/2/2026), dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto, S.Sos., M.M.
Agenda paripurna membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Sebanyak delapan fraksi DPRD Provinsi Sumsel secara bergantian menyampaikan pandangan umum yang memuat pokok pikiran, masukan, serta pertanyaan strategis terhadap Raperda tersebut. Pandangan disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola, profesionalisme manajemen, transparansi, serta akuntabilitas perusahaan ke depan. Perubahan status badan hukum diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, H. Nopianto, menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda.
“Pandangan umum fraksi-fraksi menghendaki tanggapan atau jawaban dari pihak eksekutif. Hal ini penting agar pembahasan perubahan bentuk badan hukum Sumsel Energi Gemilang berjalan sesuai koridor hukum serta target peningkatan kinerja daerah,” ujarnya.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2025, rapat paripurna diskors untuk memberikan waktu kepada Gubernur Sumatera Selatan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel.
















