Satgas Infrastruktur Jember Tertibkan 104 Perumahan, Diduga Langgar Bantaran Sungai

aspirasi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026).
aspirasi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026).

HALOPOS.ID/JEMBER – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember bersiap mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan banjir di sejumlah kawasan permukiman. Sebanyak 104 perumahan di Jember teridentifikasi berpotensi melanggar aturan bantaran sungai yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir.

Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edi Budi Susilo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember, Gus Fawait. Kebijakan tersebut bertujuan membenahi tata ruang wilayah yang selama ini dinilai belum tertata optimal.

Menurut Edi, banjir di Jember tidak semata-mata disebabkan faktor alam, tetapi juga dipicu aktivitas manusia, termasuk pembangunan yang diduga melanggar ketentuan sepadan sungai. Hal itu disampaikannya usai menerima aspirasi warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026).

Dari hasil pendataan awal, Satgas telah melakukan identifikasi mendalam terhadap 13 perumahan yang terindikasi melanggar aturan. Sementara itu, 91 perumahan lainnya akan segera disurvei untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi tata ruang.

“Nanti akan diputuskan apakah benar melanggar atau tidak. Ke depan, pelanggaran di bantaran sungai akan ditertibkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, di era kepemimpinan Gus Fawait, Satgas mendapat arahan khusus untuk menuntaskan persoalan tata ruang yang selama ini belum tertangani secara maksimal, terutama yang berdampak pada risiko banjir di Jember.

Warga Villa Indah Tegal Besar Dukung Penertiban

Perwakilan warga Villa Indah Tegal Besar, Udin, menyambut baik langkah tegas Satgas dan Pemerintah Kabupaten Jember. Ia menilai, selama ini warga menjadi pihak yang paling terdampak akibat dugaan pelanggaran aturan oleh pengembang.

“Kami berterima kasih karena Satgas dan Bupati mengutamakan korban. Kami berharap tuntutan kami segera direalisasikan melalui penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

9 Tuntutan Warga Terkait Banjir dan Penataan Bantaran Sungai

Warga Villa Indah Tegal Besar menyampaikan sembilan poin tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak pengembang, di antaranya:

Menginginkan hunian perumahan yang aman dan nyaman dari ancaman banjir.

Mendesak normalisasi Sungai Bedadung untuk mencegah banjir berulang.

Menuntut pengembang PT S8L membangun tanggul kokoh sebagai penahan luapan Sungai Bedadung.

Meminta pembangunan pagar pengaman di kawasan perumahan.

Mendesak rekayasa sistem drainase agar air sungai tidak masuk melalui saluran pembuangan rumah tangga.

Menuntut relokasi warga terdampak tanpa biaya.

Meminta keringanan angsuran berupa potongan bunga dan relaksasi pembayaran.

Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Jember melakukan pengukuran ulang batas sepadan sungai.

Meminta peninjauan ulang seluruh perizinan dan tata ruang yang berkaitan dengan perumahan terdampak.

Langkah Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam penanganan banjir sekaligus memperkuat pengawasan tata ruang, sehingga pembangunan perumahan di Jember ke depan lebih tertib dan tidak melanggar aturan bantaran sungai.