SUMSEL  

Raperda Perubahan PT SEG Diajukan, Perkuat Landasan Hukum Pembangunan Pelabuhan Baru

Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).
Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).

Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dengan agenda mendengarkan penjelasan gubernur terkait substansi dan urgensi perubahan regulasi.

Dalam pidatonya, Herman Deru menekankan bahwa regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.

Ia menjelaskan, perubahan Raperda ini bertujuan memperkuat dasar hukum PT Sumsel Energi Gemilang sebagai BUMD strategis yang akan mendukung pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang). Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dan memiliki peran penting dalam mendukung Sistem Logistik Nasional.

“Perubahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan berjalan dengan dukungan regulasi yang kuat dan akuntabel,” kata Herman Deru.

Sementara itu, Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi atas penjelasan gubernur. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan umum sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

Rapat paripurna diskors dan akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.