HALOPOS.ID|PAKEMBANG – Pemerintah Kota Palembang terus mematangkan pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026. Sebanyak 1.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditargetkan segera direhabilitasi dan ditingkatkan kualitasnya.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat teknis pelaksanaan BSPS yang melibatkan camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Balai Perumahan kementerian teknis, Rabu (18/2/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
Fokus utama pembahasan yakni sinkronisasi data calon penerima, percepatan verifikasi teknis (Pertek), serta penguatan koordinasi lintas sektor agar program berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
Aprizal Hasyim menjelaskan, kuota 1.000 unit BSPS yang diterima Palembang merupakan dukungan nyata pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tahun ini kita mendapat alokasi 1.000 unit rumah melalui BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, BSPS bersifat stimulan, bukan bantuan penuh. Setiap rumah yang lolos verifikasi akan memperoleh bantuan Rp20 juta untuk perbaikan komponen utama bangunan, seperti atap, lantai, dinding, sanitasi, serta penguatan struktur agar memenuhi standar kelayakan huni.
Adapun kriteria penerima bantuan antara lain tergolong MBR, memiliki rumah dalam kondisi tidak layak huni, serta memiliki legalitas tanah yang jelas.
“Status kepemilikan tanah harus hak milik pribadi, tidak dalam sengketa, dan rumah tersebut memang dihuni oleh yang bersangkutan,” tegas Aprizal.
Menurutnya, aspek legalitas lahan menjadi perhatian penting guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Pemkot menekankan prinsip akurasi dan transparansi agar tidak terjadi duplikasi data maupun potensi penyimpangan.
Saat ini tahapan krusial yang tengah berjalan adalah verifikasi teknis secara berjenjang oleh tim gabungan dari Balai Perumahan, kecamatan, dan kelurahan. Proses verifikasi meliputi pengecekan kondisi fisik bangunan, validasi data kependudukan dan penghasilan, pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah, serta penilaian tingkat kerusakan dan kebutuhan rehabilitasi.
Program rehabilitasi RTLH ini juga menjadi bagian dari atensi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Hunian layak dinilai sebagai indikator penting dalam pengentasan kemiskinan multidimensi, karena berkaitan langsung dengan kesehatan, keamanan, dan produktivitas keluarga.
Jika seluruh tahapan administrasi dan verifikasi berjalan sesuai jadwal, pelaksanaan fisik renovasi ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Pemkot optimistis kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota, hingga tingkat kelurahan akan mempercepat realisasi program, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
















