HALOPOS.ID|ACEH TENGGARA – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara, melakukan razia kedai tua, Senin (16/2/2026) malam.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara, Ramisin SE mengatakan, razia ini dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, katanya.
Ramisin menjelaskan razia kedai tuak ini digelar di beberapa titik lokasi yakni di Desa Titi Panjang, Kecamatan Babussalam dan Desa Lawe Harum, Kecamatan Deleng Pokhkisen.
Dalam razia ini anggota Satpol PP dan WH Aceh Tenggara mengamankan barang bukti berupa minum jenis tuak
Selain minuman tuak anggota Satpol PP juga mengamankan empat orang perempuan yang sedang berada di lokasi kedai tuak tersebut.
Adapun ke empat orang perempuan tersebut yakni MR dan LW warga Desa Bakcang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, SR dan JA Warga Desa Sina Sak, Kecamatan Tapean Dolok, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun,
Saat ini ke empat orang perempuan tersebut sudah diamankan untuk di mintai keterangan lebih lanjut, jelasnya
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara, Ramisin juga menghimbau untuk tidak membuka kedai tuak di bulan suci Ramadhan ini.
Penulis : M Yusuf
Editor : Herwanto
















