Buntut Siswa Keracunan, DPRD Palembang Minta MBG di Stop Sementara

Anggota DPRD Kota Palembang Komisi IV, Andre Adam dan Wakil Ketua Komisi IV, Syaiful Padli
Anggota DPRD Kota Palembang Komisi IV, Andre Adam dan Wakil Ketua Komisi IV, Syaiful Padli

HALOPOS.ID|PALEMBANG — Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa siswa SMP Negeri 31 Palembang menjadi perhatian khusus DPRD Kota Palembang. Anggota DPRD Kota Palembang Komisi IV, Andre Adam, S.H., M.H., menegaskan jika anggota DPRD berharap pada level Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk distop sementara.

Didampingi Mgs Syaiful Padli, Andre Adam menjelaskan bahwa hasil penelusuran sementara menunjukkan makanan yang dikonsumsi siswa memiliki tanggal kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun ditutup dan diganti label menjadi 1 Februari 2026.

“Kalau ini menurut saya bukan lalai. Ini faktor sengaja. Tidak mungkin tidak sengaja, karena untuk mencetak dan menutup tanggal kedaluwarsa itu jelas ada proses yang disengaja,” tegas Andre Adam, Rabu (28/1/2026).

Tak hanya persoalan label kedaluwarsa, DPRD juga menemukan berbagai indikasi lain terkait kualitas bahan makanan. Andre menyebut terdapat jamur pada makanan, sayuran yang tidak segar, bahkan temuan ulat pada lauk. Selain itu, buah-buahan yang disajikan juga dalam kondisi memar dan membusuk.

“Ini bukan kejadian pertama. Pihak sekolah juga sudah menemukan hal-hal serupa sebelumnya. Artinya, ini masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Andre Adam menegaskan, jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan keracunan, maka pelaku dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau keracunan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Namun, di tingkat penyelenggara program MBG, DPRD meminta rekomendasi penutupan operasional sebagai langkah tegas. “Kalau terjadi hal seperti ini, operasional harus dihentikan. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” katanya.

Syaiful, juga menyoroti tidak Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai faktor penting yang memperparah kasus ini. Menurutnya, ketiadaan sertifikat tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap mitra penyedia makanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang, yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota se-Sumsel, Jambi, dan Bangka Belitung, Nurya Hartika, memberikan klarifikasi terkait hasil investigasi awal dari pihak SPBG (Satuan Pelayanan Bergizi).

Berdasarkan keterangan Kepala SPPG, UMKM penyedia makanan disebut salah dalam pelabelan, dengan menempelkan label baru pada kemasan lama. Namun, KPPG menegaskan bahwa bukti pembelian (petansi) menunjukkan transaksi dilakukan pada 29 Januari 2026 malam. “Dari SPPG, pengambilan bahan dari UMKM dilakukan pada tanggal 29 Januari malam. Tapi ini tetap akan kami dalami dan pelajari lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pascakejadian tersebut, operasional SPPG langsung dihentikan sementara, sembari menunggu hasil uji laboratorium serta evaluasi dari Dinas Kesehatan dan internal KPPG. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Alhamdulillah, siswa-siswa yang terdampak saat ini sudah dalam kondisi sehat dan tidak memerlukan perawatan lanjutan,” jelasnya. Dari pihak yayasan (YSAN), KPPG juga telah menerima konfirmasi bahwa UMKM yang bersangkutan mengakui kesalahan dalam pelabelan. Namun demikian, KPPG menegaskan proses pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan tanggung jawab dan standar keamanan pangan terpenuhi.

Menanggapi sorotan terhadap menu makanan, KPBG menjelaskan bahwa penyusunan menu MBG telah melalui kurasi ahli gizi di setiap SPBG. Menu disusun mingguan berdasarkan angka kecukupan gizi yang ditetapkan pemerintah. “Ini menjadi PR besar bagi kami di KPBG untuk terus melakukan evaluasi ke seluruh SPBG di wilayah kerja, agar pemantauan berjalan sesuai standar dan kebutuhan gizi anak-anak,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ir. H. Muhammad Affan Prapanca, M.T., IPM, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan ke depan akan dilakukan pengawasan lebih ketat demi menjaga keamanan dan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat MBG.

“Kami menunggu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan. Terkait pelaporan, kepala sekolah telah melapor ke Babinsa. Jika diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Affan.

Penulis: SuryadinataEditor: Suryadinata