SUMSEL  

Konflik Lahan Warga dan PT LPI Kembali Mencuat, Masyarakat Klaim Masih Ada Kewajihan Belum Selesai

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Konflik agraria antara warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan perusahaan perkebunan tebu PT Laju Perdana Indah (LPI) kembali mencuat. Dugaan belum dituntaskannya kewajiban perusahaan terhadap hak-hak masyarakat mendapat sorotan serius Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan memantik rekomendasi penyelesaian hingga opsi penghitungan ulang lahan perusahaan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Auditorium Graha Bina Praja, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (26/01/2026). Dalam forum itu, terjadi adu data antara perwakilan masyarakat OKU Timur dan pihak PT Laju Perdana Indah terkait status, batas, dan penguasaan lahan perkebunan.

Nurdin menyampaikan bahwa konflik lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun hingga kini belum menemukan titik temu. Mereka menyampaikan masih adanya kewajiban perusahaan terhadap hak rakyat yang belum diselesaikan secara adil dan transparan.

Menurut warga, lahan yang saat ini dikelola PT Laju Perdana Indah merupakan tanah milik dan tanah garapan masyarakat yang telah dikuasai secara turun-temurun. Namun, lahan tersebut kini masuk dalam klaim dan pengelolaan perusahaan perkebunan tebu.

“Upaya mediasi sudah berkali-kali dilakukan, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum dan keadilan bagi warga,” ungkap Nurdin.

“Kondisi ini dinilai memicu keresahan warga dan berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah dan aparat terkait. Jadi kami minta kembalikan lahan kami dan kami minta lahan PT LPI di ukur ulang,” tegas Nurdin.

Ketua Umum Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA), Wahida, menilai konflik agraria di OKU Timur mencerminkan lemahnya penegakan keadilan agraria di daerah. Ia mendesak negara hadir secara tegas untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak tergerus oleh kepentingan korporasi.

“Ini respon dari BAM terkait laporan Koalisi Nasional Reforma Agraria, antara PT LPI dan masyarakat. Tiga Desa Campang Tiga Ulu, Mulya Jaya dan Burnai Mulya itu ada ribuan hektar lahan di mungkin berada diluar area HGU,” kata Wahida.

“Terkait kerohiman yang diberikan, kami memastikan bahwa hal tersebut tidak tepat sasaran, karena diberikan bukan kepada pemilik lahan yang sah. Bahkan dalam hal ini tiga Kepala Desa bersama kami menyebutkan penerima kerohiman tersebut bukan warga dan petani dari desa setempat,” ungkap Wahida.

Ketua Umum KNRA itu juga mengharap dengan turunnya Tim BAM dapat mendorong penyelesaian proses penyelesaian konflik agraria antara perusahan dan masyarakat.

“Tentu dengan cara pengukuran ulang lahan HGU PT LPI seluas 21.000 Hektar, kemudian bila ditemukan sesuatu areal pertanian tersebut diluar HGU harus dikembalikan kepada masyarakat dan apabila ada cacat Inklab serta tuntutan pembuatan plasma masyarakat,” pungkas Ida.

Sementara itu, pihak PT Laju Perdana Indah menyatakan seluruh aktivitas perkebunan yang dijalankan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga mengklaim terbuka terhadap proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah dan lembaga negara. Kami siap mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditetapkan pemerintah dan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Sampai jumlah HGU itu 21.000 Hektar, tapi saat ini menguasai tanah sekitar 16.000 hektar. Bagaimana kami disebutkan lebih luas dari HGU kami ? Barang tentu kami ada prosuderalnya mengikuti aturannya. Kami melakukan upaya mediasi dan terkait kerohiman sudah diberikan oleh pihak perusahaan, terdokumentasi dengan lengkap,” kata Teguh.

Selain itu PT LPI menyampaikan akan mengikuti prosuderal ada data dan fakta yang dimiliki pihak perusahaan.

Konflik agraria ini mendapat perhatian serius dari DPR RI. Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berbasis data yang sah.

“Jika ada perusahaan yang mengerjaakan lebih dari HGU yang diberikan itu merupakan dugaan yang wajar terjadi dan fakta-faktanya ada. Bahkan pemerintah melalui Satgas-satgas Kehutanan telah membebaskan juta hektar lahan akibat dari tidak taat perusahaan terhadap pemberian izin yang diberikan,” kata Mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“Tuntutan skunder memimta pengukuran ulang, namun tuntutan utamanya adalah urusan kerohiman yang tidak ada titik temu. Pihak perusahaan tidak menyanggupi permintaan masyarakat dan tidak ada negoisasi yang berkelanjutan.  Kita meminta ada rembukan lebih lanjut antara masyarakat dan pihak perusahaan agar dapat menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik,” kata Kang Aher.

BAM DPR RI juga menyebutkan harus bijaksana dalam menyikapi persoalan konflik agraria masyarakat OKU Timur.

“Jika harapan rakyat tidak dipenuhi dengan baik-baik, silakan saja pak Bupati memiliki kewenangan untuk membatalkan IUP yang tentu ada kebolehan yang merupakan hak kepala daerah (Bupati) namun dengan alasan-alasan yang jelas,” pungkas Ketua BAM DPR itu.

Yudha Novanza Utama salah satu anggota DPR RI daerah pemilihan Sumsel 1, menyapaikan dukungannya kepada masyarakat dan menyarakan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT LPI, sehingga dapat segera terselesaikan konflik agraria masyarakat dan perusahaan perkebunan tebu tersebut.

Hingga kini, warga OKU Timur berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta DPR RI benar-benar mengawal penyelesaian konflik agraria tersebut agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak.

Penulis: Adi PrayogoEditor: Herwanto