HALOPOS.ID/JAKARTA— Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini difokuskan pada perlindungan jemaah lansia, perempuan, dan jemaah risiko tinggi (risti).
Fokus tersebut didasarkan pada data statistik jemaah haji Indonesia yang menunjukkan tingginya jumlah jemaah dengan kebutuhan khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan bahwa dari total sekitar 203.000 jemaah haji Indonesia, hampir 170.000 orang masuk kategori risiko tinggi karena memiliki penyakit komorbid atau keterbatasan fisik.
“Bayangkan, hampir 170.000 jemaah kita adalah risti. Ini menunjukkan betapa pentingnya peran petugas haji yang memiliki tanggung jawab, disiplin, fisik, dan stamina yang tinggi,” ujar Dahnil di asrama haji pondok gede Senin (26/1/2026)
Dari jumlah tersebut, sekitar 33.000 jemaah merupakan lansia berusia 65 tahun ke atas.
Selain itu, komposisi jemaah haji Indonesia juga didominasi oleh perempuan, yakni sekitar 56 persen dari total seluruh jemaah.
“Artinya, mayoritas jemaah membutuhkan perlindungan dan pendampingan ekstra. Karena itu, sejak awal kami menempatkan jemaah risti, lansia, dan perempuan sebagai prioritas utama pelayanan,” tegasnya.
Dahnil juga mengimbau seluruh jemaah haji agar senantiasa mengikuti panduan serta arahan dari petugas haji Kementerian Haji dan Umrah, terutama yang berkaitan dengan kondisi fisik, stamina, dan keselamatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Selain aspek pelayanan, Kemenhaj juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait sejumlah isu penting dalam pelaksanaan ibadah haji.
Salah satunya adalah penegasan bahwa pendaftaran haji sudah termasuk niat berhaji, meskipun di kemudian hari jemaah berhalangan berangkat karena wafat atau tidak lagi memenuhi syarat istitha’ah.
“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar hal ini memiliki kepastian hukum keagamaan bagi umat Islam,” kata Dahnil.
Ia juga menekankan pentingnya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara yang hasanah dan halal.
Menurutnya, berhaji menggunakan uang hasil korupsi atau sumber tidak halal adalah haram.
“Termasuk berhaji dengan cara ilegal, seperti menggunakan visa non-haji. Itu juga haram, karena tidak sesuai dengan ketentuan resmi,” tegasnya.
Dahnil berharap adanya panduan dan fatwa yang jelas dari MUI dapat menjadi rujukan bagi umat Islam Indonesia agar pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara sah, aman, dan sesuai syariat.















